Parlemen

Perizinan Usaha Gorontalo Diubah, Cakupan Sektor Diperluas Jadi 22 Bidang

×

Perizinan Usaha Gorontalo Diubah, Cakupan Sektor Diperluas Jadi 22 Bidang

Sebarkan artikel ini
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan penjelasan Ranperda perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dalam Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026)/Hibata.id
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan penjelasan Ranperda perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dalam Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026)/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo mulai membahas perubahan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha melalui Rapat Paripurna ke-111 dengan agenda Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023, Senin (5/10/2026).

Ranperda tersebut mengusulkan sejumlah perubahan, termasuk perluasan cakupan sektor perizinan dari 16 menjadi 22 sektor serta penambahan jenis usaha dari sekitar 600 menjadi 1.600 jenis usaha.

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dalam rapat tersebut menyampaikan penjelasan atas Ranperda sekaligus menyerahkan naskah rancangan peraturan daerah kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.

Gusnar mengatakan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 diperlukan untuk menyesuaikan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dengan perkembangan regulasi nasional serta kebutuhan investasi.

Salah satu dasar perubahan tersebut adalah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang memuat ketentuan baru mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha.

Baca Juga:  Anggota DPRD Gorontalo Ikuti Orientasi Tugas di Jakarta

Menurut Gubernur, regulasi yang berlaku sebelumnya belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan kebijakan dan sejumlah kebutuhan substantif dalam penyelenggaraan perizinan berusaha saat ini.

Ranperda perubahan tersebut memuat tiga substansi utama, yakni penyederhanaan layanan perizinan, perluasan sektor perizinan, dan penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai standar dalam pengaturan jenis kegiatan usaha.

Dalam aspek penyederhanaan layanan, pemerintah daerah mengusulkan penetapan Service Level Agreement (SLA) atau batas waktu penyelesaian proses perizinan.

Dalam rancangan ketentuan tersebut, apabila persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap tetapi izin tidak diterbitkan dalam waktu 10 hari, izin dapat dianggap berlaku secara otomatis sesuai mekanisme yang diatur dalam Ranperda.

Selain penyederhanaan layanan, pemerintah daerah juga memperluas sektor usaha yang masuk dalam cakupan regulasi. Dari sebelumnya sekitar 16 sektor, Ranperda perubahan mencakup 22 sektor, termasuk ekonomi kreatif dan perkoperasian.

Baca Juga:  Rapat Paripurna Deprov Gorontalo Bahas Perubahan APBD 2026, 8 Fraksi Setuju

Cakupan jenis usaha juga mengalami peningkatan. Jika Perda Nomor 6 Tahun 2023 mengatur sekitar 600 jenis usaha, Ranperda perubahan akan mencakup sekitar 1.600 jenis usaha berdasarkan klasifikasi yang digunakan.

Perluasan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha sekaligus mempermudah pelaku usaha dan investor dalam memenuhi ketentuan perizinan di daerah.

Ranperda juga mengatur perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, di samping mengakomodasi ketentuan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan investasi di daerah.

Setelah penyampaian penjelasan Gubernur, pimpinan DPRD menerima pandangan umum dari delapan fraksi sebagai bagian dari tahapan Pembicaraan Tingkat I.

Baca Juga:  Pimpinan dan Anggota Deprov Gorontalo Ikuti Bimtek Terkait Pendalaman Peran dan Tugas

Pandangan umum tersebut diserahkan secara tertulis dan tidak dibacakan dalam rapat paripurna.

Gubernur Gorontalo selanjutnya akan menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban secara tertulis atas pandangan umum fraksi sesuai mekanisme pembahasan Ranperda.

Tahapan berikutnya akan dilanjutkan melalui pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Gubernur atau pejabat yang ditugaskan mewakili Gubernur.

Pembentukan Pansus dijadwalkan melalui rapat paripurna tersendiri setelah pelaksanaan Paripurna ke-111.

Rapat Paripurna ke-111 menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi baru di bidang perizinan berusaha yang diharapkan dapat menyederhanakan layanan, memperluas cakupan usaha, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta investor di Provinsi Gorontalo.

**Jadikan Hibata.id sebagai preferensi sumber. Klik 👉 GOOGLE dan ikuti WhatsApp Channel