Scroll untuk baca berita
Parlemen

Perkantoran Blok Plan Provinsi Gorontalo Banyak yang Belum Bersertifikat

×

Perkantoran Blok Plan Provinsi Gorontalo Banyak yang Belum Bersertifikat

Sebarkan artikel ini
Kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, dalam rangka meninjau aset lahan milik Pemerintah Provinsi/Hibata.id
Kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, dalam rangka meninjau aset lahan milik Pemerintah Provinsi/Hibata.id

Hibata.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, melakukan kunjungan kerja di Desa Tinelo Ayula, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (17//07/2024).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Tinelo Ayula, yang dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Gorontalo.

Scroll untuk baca berita

Baca Juga: DPRD Terima KUA-PPAS APBD 2025 Pemprov Gorontalo

Kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, dalam rangka meninjau aset lahan milik Pemerintah Provinsi, yang berlokasi di Block Plan perkantoran Provinsi Gorontalo.

Baca Juga:  Harga Jagung di Gorontalo Masih Rendah, DPRD Minta Bulog Kendalikan Pasar

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo AW Thalib mengatakan, pertemuan yang digelar tersebut membahas terkait sebidang tanah dengan batas-batas tertentu (Persil) yang ada di Blok Plan Perkantoran Provinsi Gorontalo.

Baca Juga: Napi Lapas Pohuwato Salurkan Hak Pilih pada PSU DPRD Provinsi Gorontalo

Namun, setelah dilakukan pembahasan berulang kali terungkap, darı 85 bidang tanah yang ada di Block Plan, hanya 75 persil yang sudah dilakukan pembebasan lahan.

Baca Juga:  Pansus Aset Daerah DPRD Provinsi Verifikasi Lokasi Wisata di Kota Gorontalo

“Ada kurang 15 persil yang belum selesai pembebasannya,” kata AW. Thalib

Bahkan, kata AW. Thalib, hal yang membuat mereka kaget adalah, sekitar 70 persil yang ada di Block Plan itu belum mempunyai sertifikat tanah. Sehingga, permasalahan ini menjadi rawan jika di bawa pada persoalan hukum.

“Ini menimbulkan klaim dari masyarakat, dan klaim itu sudah ketika masyarakat melayangkan surat kepada Komisi I,” ujarnya

Baca Juga:  Yuriko Kamaru Gelar Sosialisasi Ranperda di Desa Ulanta

Maka, Komisi I minta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar secepatnya menyelesaikan permasalahan persoalan ini. Sebab, persoalan aset lahan Block Plan bukanlah masalah yang sederhana.

“Apalagi kantor yang di bangun pada tempat ini adalah lokasi yang sangat strategis untuk pelayanan publik.” ia menandaskan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600