Hibata.id, Bone Bolango – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bone Bolango, Rakhmatiya Deu, menyambut positif terbitnya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang fleksibilitas pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran honor guru non-ASN dan tenaga paruh waktu.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi solusi yang selama ini ditunggu pemerintah daerah dan tenaga pendidik, terutama terkait kepastian sumber pendanaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di sektor pendidikan.
Menurut Rakhmatiya, sebelum aturan itu terbit, pemerintah daerah masih menghadapi tantangan dalam menjamin keberlanjutan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Pasalnya, kemampuan anggaran yang tersedia saat ini hanya mampu mengakomodasi pembayaran selama enam bulan.
“Selama ini yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah bagaimana memastikan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu. Anggaran yang tersedia hanya mampu mengakomodasi pembayaran selama enam bulan, sementara setelah itu masih muncul pertanyaan mengenai sumber pendanaan berikutnya,” ujar Rakhmatiya.
Ia mengatakan, hadirnya surat edaran tersebut memberi kepastian sekaligus ruang bagi pemerintah daerah dan sekolah untuk mengoptimalkan Dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya relaksasi itu, sekolah memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mendukung pembayaran honor tenaga paruh waktu dan guru non-ASN yang selama ini berperan penting menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.
“Terbitnya surat edaran ini tentu menjadi angin segar. Kebijakan ini memberikan harapan sekaligus solusi terhadap kekhawatiran yang selama ini muncul terkait keberlanjutan pembayaran tenaga paruh waktu, khususnya di sektor pendidikan,” katanya.
Rakhmatiya berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui petunjuk teknis yang jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kebingungan di tingkat sekolah.
Ia menegaskan, keberadaan guru non-ASN dan tenaga paruh waktu masih sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan pendidikan di Bone Bolango, terutama di sejumlah sekolah yang masih memerlukan tambahan tenaga pengajar.
Karena itu, menurutnya, kepastian kesejahteraan para tenaga pendidik harus menjadi perhatian bersama agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan fokus meningkatkan kualitas pendidikan.
“Kita tentu berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran sehingga para tenaga pendidik dapat bekerja dengan tenang serta tetap fokus meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi anak-anak di Bone Bolango,” pungkasnya.













