Hibata.id – Proyek pembangunan jalan desa di Kecamatan Duhiadaa, tepatnya di Desa Buntulia Barat, Dusun Hiasan I, yang dibiayai dengan anggaran lebih dari Rp 300 juta, kini menunjukkan kerusakan parah hanya dalam waktu dua bulan setelah pekerjaan selesai.
Pembangunan yang berlangsung dari September hingga Desember 2024 itu kini menjadi sorotan, mengingat kondisi jalan yang sudah rusak meskipun baru digunakan dalam waktu yang sangat singkat.
Pantauan Hibata.id di lapangan menunjukkan bahwa jalan tersebut hanya menggunakan material tanah tanpa campuran sirtu (pasir, batu, dan tanah). Hal ini menyebabkan jalan menjadi becek dan berlumpur saat musim hujan tiba.
Bahkan, beberapa bagian jalan sudah berlubang, padahal proyek ini baru selesai pada bulan Desember 2024 dan baru berjalan dua bulan lebih.
Seorang pemuda setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa selain kualitas material yang buruk, dua proyek pembangunan jalan desa yang dikerjakan di wilayah tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati.
Material yang digunakan, menurutnya, diduga jauh dari standar yang diharapkan, dan waktu pengerjaan proyek yang terkesan terburu-buru berdampak pada kualitas jalan yang dibangun.
“Proyek jalan ini menggunakan material yang tidak sesuai dengan RAB yang sudah ditetapkan. Pekerjaan juga tampak terburu-buru, sehingga kualitasnya tidak maksimal,” ujarnya.
Diketahui, proyek ini dikerjakan oleh CV Rahma Jaya. Meskipun pekerjaan baru selesai pada Desember 2024, jalan tersebut sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan yang signifikan, seperti banyaknya lubang dan permukaan yang tidak rata.
“Ini menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian antara waktu pengerjaan dengan daya tahan jalan. Jalan yang seharusnya bertahan lama kini rusak dalam waktu yang sangat singkat. Ini mengindikasikan masalah pada kualitas pekerjaan atau material yang digunakan,” ucapnya.
Lebih jauh, pemuda tersebut juga menyoroti tidak adanya papan proyek di lokasi pembangunan. Ia bilang, keberadaan papan proyek sangat penting untuk transparansi publik, namun tidak ada informasi yang dapat diakses oleh masyarakat terkait proyek tersebut.
“Sejak awal, papan proyek tidak dipasang. Padahal, papan proyek sangat penting untuk memberitahu masyarakat siapa yang mengerjakan dan berapa lama proyek ini akan selesai,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa material tanah yang digunakan di beberapa titik jalan diduga berasal dari galian C yang tidak memiliki izin resmi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai legalitas dan dampak lingkungan dari proyek tersebut.
“Saya mendengar bahwa material tanah yang digunakan di lokasi tersebut berasal dari galian C yang ilegal. Ini jelas melanggar aturan,” katanya.
Kepala PKK Dinas Pekerjaan Umum Pohuwato, Rahmat Ambo, menyatakan bahwa kualitas jalan yang dibangun sejak Desember 2024 lalu itu sudah sesuai dengan standar pembangunan yang telah direncanakan.
Rahmat juga menambahkan bahwa material yang digunakan untuk pembangunan jalan adalah tanah berkualitas terbaik. Meskipun tanpa campuran sirtu, dirinya mengebut kondisi jalan terlihat bagus.
Namun, Rahmat mengakui bahwa proyek tersebut tidak selesai tepat waktu karena anggaran yang terbatas. Ia bilang, ada sekitar 5% anggaran yang masih tersisa dan dialokasikan untuk pemeliharaan jalan.
“Proyek tidak selesai karena anggarannya tidak mencukupi. Sisa anggaran yang ada akan digunakan untuk pemeliharaan,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa proyek ini merupakan aspirasi dari dua tokoh setempat, Surya Harto Polumulo dan Iwan Abay. Meskipun demikian, yang mengerjakan proyek tersebut adalah Surya Harto Polumulo.
“Jalan ini adalah aspirasi dari Surya Harto Polumulo dan Iwan Abay. Namun, yang mengerjakan adalah Surya Harto Polumulo,” ungkap Rahmat.
Terkait dengan uang yang masih tertahan dari dua proyek sebelumnya, Rahmat mengonfirmasi bahwa jumlahnya cukup besar dan seharusnya cukup untuk memperbaiki jalan yang rusak. Namun, uang tersebut hingga kini belum dicairkan.
Terkait dengan papan proyek, Rahmat menjelaskan bahwa dalam RAB yang dibuat oleh pihaknya, tidak disebutkan tentang pemasangan papan proyek. Meski demikian, ia menyebutkan bahwa papan proyek seharusnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga.
“Dalam RAB yang kami buat, tidak ada kewajiban untuk memasang papan proyek. Papan proyek itu menjadi tanggung jawab pihak ketiga,” katanya.
Rahmat juga mengungkapkan bahwa timbunan yang digunakan dalam proyek tersebut bukan dibeli, melainkan diberikan begitu saja. Ia sempat bertanya kepada pengawas proyek, yang menjelaskan bahwa timbunan tersebut diberikan tanpa biaya.
“Timbunan yang digunakan itu bukan dibeli, melainkan diberikan. Itu dijelaskan oleh pengawas proyek,” pungkasnya.