Hibata.id – Pemerintah resmi mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk periode Juni–Juli. Program ini diberikan kepada pekerja bergaji rendah yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk perlindungan sosial di tengah dinamika ekonomi nasional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pencairan BSU dijadwalkan berlangsung sebelum pekan kedua Juni 2025. Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
“Sebelum minggu kedua kami harap BSU sudah mulai tersalurkan ke rekening penerima,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (5/6).
BSU merupakan program subsidi yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, dan bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya. Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang merevisi aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Syarat Penerima BSU 2025:
Berdasarkan Permenaker 5/2025, penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
-
Menerima gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota (UMK);
-
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri;
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Mekanisme Pencairan BSU 2025:
Pemerintah menyediakan dua mekanisme pencairan BSU 2025:
-
Transfer langsung ke rekening bank aktif
Penerima dengan rekening bank aktif akan menerima dana secara langsung ke rekening masing-masing. Pemerintah mengimbau pekerja memastikan rekening dalam kondisi aktif dan valid. -
Melalui Kantor Pos bagi penerima tanpa rekening bank
Penerima akan mendapatkan surat undangan dari Kantor Pos dan wajib membawa KTP untuk pencairan dana secara tunai.
Menaker menegaskan bahwa BSU 2025 merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi kesejahteraan pekerja. Program ini juga diarahkan untuk menstimulasi perekonomian dan menjaga konsumsi rumah tangga di tengah tekanan inflasi.
“BSU ini dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian untuk mendukung pekerja dengan penghasilan rendah agar tetap produktif dan terlindungi,” tutup Yassierli.
Masyarakat diimbau memantau informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terjebak informasi hoaks terkait pencairan BSU 2025. Pastikan data keanggotaan BPJS dan rekening bank sudah sesuai untuk memperlancar proses penerimaan subsidi.