Hibata.id, Gorontalo – Sebanyak 755 liter minuman keras tradisional jenis cap tikus tampaknya harus “pensiun dini” setelah dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Rabu (1/7/2026), usai upacara Hari Bhayangkara ke-80 di halaman apel Sanika Satyawada Mapolres Bolmut.
Bukan hanya cap tikus yang “mengakhiri perjalanan”. Sebanyak 208 butir obat keras tertentu juga ikut dimusnahkan agar tidak lagi beredar di tengah masyarakat.
Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal maupun obat-obatan tertentu yang berpotensi disalahgunakan.
“Langkah ini untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” kata Juleigtin.
Dari total 755 liter yang dimusnahkan, sebanyak 630 liter merupakan hasil pengungkapan seluruh Polsek di wilayah Bolmut, sedangkan 125 liter berasal dari hasil penindakan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bolmut.
Sementara itu, obat keras yang dimusnahkan berjumlah 208 butir, terdiri atas Trihexyphenidyl, Neomethor, dan Seledryl.
Meski suasana Hari Bhayangkara identik dengan perayaan, kali ini tidak sedikit barang bukti yang justru “merayakan perpisahan” dengan cara dimusnahkan.
Namun, di balik suasana yang bisa mengundang senyum tersebut, pesan yang disampaikan tetap serius, yakni mencegah penyalahgunaan minuman beralkohol dan obat keras yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian mencegah peredaran minuman keras ilegal dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Menurutnya, menjaga keamanan lingkungan tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh warga.
Pemusnahan barang bukti berlangsung aman dan tertib serta menjadi salah satu rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.












