Kota Gorontalo

Pemisahan Disparpora Mandek di Meja Gubernur, Adhan Dambea: Jangan Bawa Urusan Pribadi ke Pemerintahan!

×

Pemisahan Disparpora Mandek di Meja Gubernur, Adhan Dambea: Jangan Bawa Urusan Pribadi ke Pemerintahan!

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat menghadiri kegiatan silaturahmi bersama ratusan ASN di Bandhayo Lo Yiladia, Kamis (2/3/2026). (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat menghadiri kegiatan silaturahmi bersama ratusan ASN di Bandhayo Lo Yiladia, Kamis (2/3/2026). (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Upaya pemisahan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Gorontalo tersendat di tingkat Pemerintah Provinsi Gorontalo. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menilai lambannya respons tersebut berpotensi mengganggu efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.

Rencana pemecahan Disparpora merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Gorontalo untuk memaksimalkan pengelolaan sektor pariwisata, kepemudaan, dan olahraga secara lebih terfokus. Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan membuka ruang jenjang karier bagi aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini terbatas akibat minimnya struktur jabatan.

Namun, menurut Adhan, proses administrasi itu terkesan terhambat. Surat pengajuan yang dikirim Pemkot Gorontalo sejak 30 Maret 2026, baru mendapat balasan hampir sebulan kemudian, tepatnya pada 29 April 2026.

“Kalau urusan seperti ini saja baru direspons dalam satu bulan, pemerintahan bisa kacau,” ujar Adhan, Rabu, 29 April 2026.

Ia mengungkapkan, respons dari Pemerintah Provinsi Gorontalo juga dinilai tidak relevan. Dalam balasannya, pihak provinsi meminta laporan terkait kondisi fiskal daerah, yang menurut Adhan bukan substansi utama dari pengajuan tersebut.

Baca Juga:  Hasil Evaluasi APBD 2026 Molor, Wali Kota Adhan Kritik Pemprov Gorontalo

“Bukan urusan mereka soal pembiayaan. Kemampuan fiskal kami jelas, PAD sudah mencapai 102 persen. Usulan ini juga sudah melalui kajian mendalam,” kata Adhan.

Adhan pun mengingatkan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, agar menjaga profesionalitas dalam menjalankan roda pemerintahan. Ia menegaskan, persoalan pribadi tidak seharusnya memengaruhi kebijakan publik.

“Kami di Pemkot tidak pernah menghambat program Pemprov di Kota Gorontalo. Semua kegiatan justru kami dukung dan fasilitasi,” ujar Adhan.

Kondisi ini menambah daftar panjang dinamika hubungan antara pemerintah kota dan provinsi, yang diharapkan tetap berjalan dalam koridor koordinasi dan kepentingan publik.

Tanggapan Jubir

Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Alvian Mato, menegaskan pemerintah provinsi telah memproses seluruh usulan sesuai prosedur dan berbasis kajian menyeluruh, terutama pada aspek hukum serta kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga:  Wawali Kota Gorontalo Ikuti Upacara Hari Otda ke XXVIII di Surabaya

“Gubernur bekerja cepat dalam menjalankan pemerintahan. Namun, setiap keputusan harus melalui kajian matang agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan beban fiskal di kemudian hari,” kata Alvian di Gorontalo, Kamis (30/4/2026).

Ia juga memastikan tidak ada persoalan personal antara Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Menurut dia, perbedaan pandangan yang muncul merupakan bagian dari dinamika penyelenggaraan pemerintahan.

“Ini murni urusan tata kelola pemerintahan. Pembentukan OPD harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam enam bulan terakhir, Pemprov Gorontalo telah menerima dua usulan penataan OPD dari Pemkot Gorontalo dan menindaklanjutinya melalui penerbitan rekomendasi. Namun, usulan terbaru tertanggal 30 Maret 2026 dinilai belum memenuhi syarat, khususnya terkait rencana pemisahan Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) menjadi dua perangkat daerah.

Pemprov menilai rencana tersebut belum sejalan dengan kondisi keuangan daerah. Alvian menyebut rasio kapasitas fiskal Kota Gorontalo berada di angka 0,007 atau masuk kategori sangat rendah.

Baca Juga:  Paripurna Fraksi Rampung, Ranperda Pembentukan Bapenda Gorontalo Lanjut ke Tahap Berikut

Selain itu, usulan peningkatan tipologi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari tipe C ke tipe B dinilai berpotensi menambah beban belanja pegawai. Saat ini, proporsi belanja pegawai Pemkot Gorontalo disebut telah melampaui 38 persen dari total anggaran.

Pemprov juga menyoroti tren peningkatan jumlah OPD di Kota Gorontalo yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran. Jumlah perangkat daerah tercatat meningkat dari 25 pada 2025 menjadi 26 pada awal 2026, dan kembali diusulkan bertambah menjadi 27.

Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong perampingan struktur organisasi guna menjaga efisiensi dan efektivitas belanja daerah.

“Seluruh pertimbangan kami bersifat objektif dan telah dikoordinasikan dengan Kemendagri agar tidak bertentangan dengan kebijakan nasional,” kata Alvian.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel