Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan komitmennya memberikan perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Senin, 13 Juli 2026.
Kerja sama tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi guru dan tenaga kependidikan yang menjalankan tugas pembinaan serta penegakan disiplin di lingkungan sekolah. Selama ini, tidak sedikit pendidik yang menghadapi persoalan hukum setelah menjalankan fungsi pembinaan terhadap peserta didik, sehingga menimbulkan kekhawatiran dalam menjalankan tugas.
Penandatanganan MoU disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, pimpinan organisasi perangkat daerah, jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kepala sekolah, serta para tenaga pendidik.
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan bentuk kekebalan hukum bagi guru maupun tenaga kependidikan.
“MoU ini bukan berarti pendidik tidak bisa diproses hukum. Jika memang terbukti melakukan kesalahan, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Adhan.
Menurutnya, tujuan utama nota kesepahaman itu adalah menghadirkan pendampingan dan perlindungan hukum bagi pendidik yang menjalankan tugas secara profesional, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya mekanisme tersebut, guru diharapkan dapat menjalankan fungsi pendidikan, pembinaan, dan penegakan disiplin tanpa dihantui kekhawatiran akan risiko kriminalisasi.
Adhan menambahkan, setiap persoalan hukum yang melibatkan tenaga pendidik nantinya akan dikaji secara cermat dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Langkah itu dilakukan agar setiap kasus ditangani secara objektif, proporsional, dan berkeadilan.
Melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, pemerintah berharap tercipta iklim pendidikan yang lebih kondusif, sehingga para pendidik dapat menjalankan tugasnya secara optimal dengan dukungan kepastian hukum yang jelas.












