Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo mulai mempersiapkan relokasi pemakaman di kawasan Eks Terminal 42, Kelurahan Tapa, sebagai bagian dari tahapan pembangunan kantor Wali Kota baru. Relokasi ditargetkan dimulai pekan depan setelah pembayaran kompensasi kepada pihak terkait rampung.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meydi Novita Silangen, mengatakan pemerintah tengah menuntaskan proses pembebasan lahan sebelum proyek memasuki tahap konstruksi.
Selain pengadaan lahan milik masyarakat, kata Meydi, pemerintah juga harus menyelesaikan pembongkaran bangunan serta relokasi area pemakaman yang berada di dalam kawasan pembangunan.
“Target kami, minggu ini proses pembayaran bisa diselesaikan. Setelah itu, pekan depan pembongkaran akan mulai dilakukan, termasuk untuk area pemakaman yang berada di lokasi pembangunan,” ujar Meydi usai mendampingi Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, meninjau lokasi proyek, Senin (3/8/2026).
Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, Pemerintah Kota Gorontalo membentuk tim terpadu yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah.
Tim tersebut terdiri atas Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Asisten I Setda Kota Gorontalo, Bagian Pembangunan, dan dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Nuryanto.
Menurut Meydi, pelibatan lintas OPD dilakukan agar proses relokasi makam, pembebasan lahan, dan penyelesaian administrasi dapat berlangsung secara terkoordinasi dengan tetap memperhatikan aspek sosial di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah masih menyelesaikan satu persoalan terkait klaim kepemilikan lahan. Hingga kini, terdapat satu pihak yang mengaku sebagai pemilik sebagian lahan di kawasan pembangunan.
Namun, berdasarkan hasil mediasi yang difasilitasi pemerintah kecamatan, pihak tersebut belum dapat menunjukkan sertifikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.
“Yang bersangkutan mengaku memiliki lahan dan menunjukkan bukti pembayaran PBB, tetapi sampai sekarang belum bisa memperlihatkan sertifikat kepemilikan. Arahan Pak Wali jelas, setiap klaim harus dibuktikan dengan dokumen yang sah,” kata Meydi.
Pemerintah Kota Gorontalo optimistis seluruh proses pembebasan lahan, termasuk relokasi pemakaman, dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga pembangunan kantor Wali Kota baru dapat dimulai pada awal 2027.












