Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Matangkan Pembentukan BUMD Sentra Tani, Ini Tujuanhya!

×

Pemkot Kotamobagu Matangkan Pembentukan BUMD Sentra Tani, Ini Tujuanhya!

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Kotamobagu tengah mematangkan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sentra Tani. (Foto: Humas Pemkot Kotamobagu)
Pemerintah Kota Kotamobagu tengah mematangkan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sentra Tani. (Foto: Humas Pemkot Kotamobagu)

Hibata.id – Pemerintah Kota Kotamobagu tengah mematangkan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sentra Tani, yang digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi baru berbasis sektor pertanian dan industri olahan.

Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) tahap I yang digelar di Aula BAPPELITBANGDA Kota Kotamobagu pada Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, serta Dinas Ketahanan Pangan.

Dalam pemaparan akademisnya, DR Een Novritha Walewangko dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi menekankan bahwa model bisnis BUMD Sentra Tani tidak boleh hanya bertumpu pada hasil produksi pertanian semata.

Baca Juga:  Rp5,5 Miliar Digelontorkan, PUPR Kotamobagu Mulai Benahi Jalan

“Core bisnis yang akan dibawa BUMD Sentra Tani harus berbasis peluang pasar, bukan sekadar hasil panen. Justru yang lebih penting adalah pengembangan produk olahan dari sektor pertanian dan perkebunan,” ujarnya.

Diskusi sempat menyinggung potensi tumpang tindih dengan hadirnya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun menurut DR Een, hal tersebut tidak menjadi persoalan karena keduanya memiliki karakter dan orientasi yang berbeda.

Baca Juga:  Pemkot Kotamobagu Awali Safari Ramadan 1447 H dengan Tarawih Bersama

“KDMP fokus pada kesejahteraan anggota, sementara BUMD merupakan entitas pemerintah daerah yang orientasinya lebih luas, yakni peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Pandangan senada juga disampaikan oleh DR Caroline Pakasi dari Fakultas Pertanian Universitas Sam Ratulangi. Ia menegaskan bahwa BUMD merupakan amanat regulasi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“BUMD adalah entitas bisnis strategis milik pemerintah daerah yang dibentuk untuk kepentingan pembangunan ekonomi daerah,” katanya.

Sementara itu, Staf Khusus Bidang Pengembangan Potensi dan Daya Saing, Syarif Rakhmat Mokoginta, menegaskan bahwa kehadiran BUMD Sentra Tani sejalan dengan visi daerah “Kotamobagu BERSAHABAT” (Berkemajuan, Sejahtera, Berbudaya, dan Inovatif).

Baca Juga:  Wawali Kota Kotamobagu Hadiri Sosialisasi Aturan Baru OJK di Manado, Tujuannya ini!

Menurutnya, BUMD ini akan menjadi pemantik terbentuknya Kotamobagu sebagai pusat jasa industri pertanian, dengan dukungan pasokan bahan baku dari wilayah sekitar seperti Bolaang Mongondow Raya.

“Luas lahan di Kotamobagu terbatas, tetapi kita dikelilingi sentra produksi pertanian. Ini peluang besar untuk membangun industri pengolahan,” ujarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel