Kotamobagu

Tak Boleh Mandek, Puluhan Perangkat Kelurahan di Kotamobagu Terancam Diganti

×

Tak Boleh Mandek, Puluhan Perangkat Kelurahan di Kotamobagu Terancam Diganti

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Kotamobagu mulai merespons usulan pergantian perangkat kelurahan di wilayah Kecamatan Kotamobagu Timur. (Foto: Humas Kotamobagu)
Pemerintah Kota Kotamobagu mulai merespons usulan pergantian perangkat kelurahan di wilayah Kecamatan Kotamobagu Timur. (Foto: Humas Kotamobagu)

Hibata.id – Pemerintah Kota Kotamobagu mulai merespons usulan pergantian perangkat kelurahan di wilayah Kecamatan Kotamobagu Timur. Evaluasi kinerja terbaru menunjukkan adanya kebutuhan pembenahan struktur aparatur di tingkat kelurahan.

Sedikitnya tiga kelurahan secara resmi mengajukan pergantian perangkat. Dari hasil evaluasi, sekitar 20 perangkat kelurahan diusulkan untuk diganti, dan jumlah itu masih berpotensi bertambah seiring proses verifikasi.

Scroll untuk baca berita

Langkah ini dipandang sebagai upaya penyegaran organisasi untuk menjaga ritme pelayanan publik tetap optimal. Pemerintah daerah menilai, tanpa evaluasi berkala, kinerja aparatur berisiko stagnan dan tidak responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Wawali Rendy Mangkat Hadiri Panen Perdana Ikan Air Tawar BUMDes Monompia

Usulan tersebut telah ditindaklanjuti Camat Kotamobagu Timur, Kory Manopo, sesuai mekanisme yang berlaku. Proses ini menegaskan pentingnya koordinasi berjenjang dalam tata kelola pemerintahan, terutama dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur.

Pergantian perangkat kelurahan sendiri mengacu pada Peraturan Wali Kota Kotamobagu tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat. Dalam aturan itu, lurah memiliki kewenangan mengusulkan pemberhentian, dengan tetap melalui verifikasi dan persetujuan di tingkat kecamatan.

Kory Manopo menyebut evaluasi sebagai hal yang lazim dalam organisasi pemerintahan. “Jika ada perangkat yang perlu penyegaran, itu dilakukan demi efektivitas kerja dan peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkot Kotamobagu Gandeng Kejari, Siapkan Tameng Hukum untuk Pemerintahan Bersih

Senada, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan bahwa pemerintahan tidak boleh berjalan tanpa evaluasi. Menurut dia, penilaian kinerja merupakan instrumen penting untuk memastikan aparatur tetap bekerja sesuai tuntutan pelayanan publik.

“Pemerintahan tidak boleh stagnan. Evaluasi diperlukan agar kinerja aparatur tetap terjaga,” kata Sahaya, Sabtu, 2 Mei 2026.

Ia juga mendorong lurah dan sangadi untuk tidak ragu melakukan pergantian jika ditemukan penurunan kinerja. Menurut dia, regulasi yang ada justru memberi kepastian mekanisme agar proses berjalan tertib dan terukur.

Baca Juga:  Tiba di Kotamobagu, Pemkot Kotamobagu Sambut Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

“Para lurah dan sangadi tidak perlu takut menjalankan kewenangannya sepanjang sesuai aturan,” ujarnya.

Pemerintah juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut mengawal jalannya pemerintahan. Keterlibatan publik dinilai menjadi energi positif dalam mendorong perbaikan kualitas layanan.

Melalui proses ini, pemerintah berharap perangkat kelurahan yang bertugas ke depan lebih disiplin, adaptif, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat yang terus berkembang.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel