Hukum

Diduga Punya Lahan di PETI Balayo, TKSK Patilanggio Akan Diperiksa Kembali

×

Diduga Punya Lahan di PETI Balayo, TKSK Patilanggio Akan Diperiksa Kembali

Sebarkan artikel ini
enaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Patilanggio Moh Adi Efendi. (Foto: Istw)
enaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Patilanggio Moh Adi Efendi. (Foto: Istw)

Hibata.id – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pohuwato Ramon Abdul akan melakukan pemeriksaan kembali kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Patilanggio Moh Adi Efendi yang diduga memiliki lahan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Balayo.

“Saya sudah mengundang yang bersangkutan terkait berita yang lalu. Kalau kepemilikan lahan tambang, saya belum lakukan karena beritanya barusan saya baca. Insya Allah, minggu depan saya untuk kembali yang bersangkutan,” kata Ramon Abdul , kepada Hibata.id, pada Kamis (13/3/2025) kemarin.

Sebelumnya, Oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Patilanggio Moh Adi Efendi ternyata bukan hanya diduga terlibat dalam pertambangan emas tanpa izin (PETI) Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Pohuwato.

Namun, pria yang merupakan bekas wartawan ini juga ternyata disinyalir memiliki lahan di wilayah pertambangan ilegal di Balayo. Lahan tersebut juga diduga sedang dikelola oleh para penambang untuk dieksploitasi.

Dugaan ini bukan sekadar gosip liar. Seorang rekan dari Moh Adi Efendi juga mengaku bahwa dirinya diduga kuat memiliki lokasi tambang di Balayo. Katanya, Moh Adi Efendi sendiri yang bilang langsung kepadanya.

“Dia sendiri yang bilang kalau dia punya lokasi tambang di Balayo,” beber sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan keterlibatan Moh Adi Efendi juga terungkap ketika dirinya ingin mengajak Hibata.id untuk bertemu dengan pelaku penambang. Ajakan itu disampaikannya pada tanggal 9 Maret 2025 dengan tujuan diduga meredam pemberitaan soal PETI Balayo yang terus diterbitkan Hibata.id.

Baca Juga:  Bela Ketua Umum, Projo Tepis Budi Arie Terlibat Kasus Judi Online

“Ada pesan yang dititipkan ke saya untuk disampaikan ke bapak. Pesan ini dari para pelaku usaha PETI Balayo. Mereka ijin ketemu untuk bercerita. Mereka pengen kalau bisa di mediasi atau tidak,” kata Moh Adi Efendi kepada Hibata.id.

Dengan ajakan ini, Moh Adi Efendi diduga menjadi mediator untuk menghubungkan para pelaku penambang ilegal dengan Hibata.id. Fakta ini membuktikan lebih jelas bagaimana Moh Adi Efendi memiliki peran tersendiri dalam aktivitas PETI Balayo.

“Saya belum bisa jamin kalau pertemuan itu akan membahas PETI atau tidak. Cuman para pelaku penambang ingin ketemu, dan mereka meminta tolong untuk dimediasi,” ucapnya.

Namun, ketika dihubungi hulang Hibata.id, Moh Adi Efendi membantah keras tuduhan keterlibatannya dalam aktivitas PETI di Desa Balayo. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di desa tersebut sepenuhnya dalam kapasitasnya sebagai pendamping sosial, bukan sebagai pelaku usaha pertambangan ilegal.

“Wilayah pertambangan itu memang ada di Desa Balayo, yang merupakan bagian dari Kecamatan Patilanggio,” ujar Efendi Hasan pada Rabu (12/03/2025).

“Sebagai TKSK, saya memang sering mengunjungi beberapa desa, termasuk Balayo, untuk membantu memfasilitasi masyarakat. Namun, itu tidak berarti saya terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal,” sambungnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Darwis Moridu Cs, Berikut Jumlah Kerugian Negara

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peran TKSK murni berfokus pada aspek sosial dan tidak terkait dengan dunia pertambangan. Ia bilang, TKSK adalah lembaga sosial yang memiliki peran penting di setiap wilayah.

“Saya menjalankan tugas saya sesuai dengan tanggung jawab tersebut. Apalagi, kegiatan pertambangan juga terjadi di kecamatan lain, di mana TKSK yang bertugas di sana menjalankan peran yang sama,” tambah Efendi.

Dalam wawancara tersebut, Efendi juga menyentuh soal dampak sosial dari aktivitas pertambangan ilegal di Balayo. Meskipun tambang tersebut tidak memiliki izin resmi, ia mengakui bahwa kegiatan itu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

“Berdasarkan data dari pemerintah setempat, banyak warga yang bekerja sebagai penambang dan kini mampu mandiri secara ekonomi. Bahkan, ada beberapa penerima bantuan sosial yang dengan sukarela mengundurkan diri dari program PKH karena sudah memiliki penghasilan dari pertambangan,” ungkapnya.

Namun demikian, Efendi menekankan pentingnya pemberitaan yang objektif dan berimbang. Ia mengingatkan agar media tidak hanya memberitakan satu sisi dan mengutip sumber anonim yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.

“Media seharusnya tidak hanya memberitakan dari satu sisi dan mengandalkan sumber yang tidak jelas. Jika ada informasi yang sah, lebih baik disampaikan langsung ke pihak berwenang agar bisa diklarifikasi dan dibuktikan bersama,” tegasnya.

Baca Juga:  Plat Nomor Kendaraan Termodifikasi, Siap-Siap Kena Denda

Aktivitas pertambangan ilegal, termasuk yang terjadi di Balayo, memang menjadi dilema. Di satu sisi, pemerintah berusaha menertibkan tambang tanpa izin, namun di sisi lain, banyak masyarakat yang bergantung pada sektor ini untuk hidup mereka.

Efendi juga mengakui bahwa ia tidak dalam kapasitas untuk menilai keberadaan tambang ilegal secara keseluruhan. Namun, ia melihat bahwa ada dampak sosial positif dari kegiatan tersebut, terutama bagi masyarakat yang terbantu secara ekonomi.

“Saya bukan pelaku usaha tambang atau pemilik alat berat yang beroperasi di sana. Jika ada tuduhan semacam itu, silakan buktikan secara resmi,” pungkasnya.

Sebelumnya juga, Ramon menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. Namun, katanya, jika terbukti melanggar etika sebagai pendamping sosial, pihaknya akan memberikan rekomendasi untuk pergantian atau pemecatanTKSK tersebut.

“Demikian prosedurnya, Pak. Makanya, Insya Allah sebagai langkah awal, yang bersangkutan akan dimintai klarifikasi,” ujar Ramon.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600