AKP Abipraya Guntur bilang, ODOL merupakan kendaraan yang tidak dapat dioperasionalkan sebagaimana seharusnya, setiap kendaraan akan dioperasikan di jalan raya harus melalui proses uji tipe.
Baca Juga: Balap Liar Lepas Subuh, 19 Unit Motor Remaja di Kota Gorontalo Diamankan
“Setelah lolos akan di keluarkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) oleh Ditjen Hubdat, yang selanjutnya oleh Polri akan dikeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor kendaraan,” kata AKP Abipraya
“Untuk angkutan umum (barang dan penumpang) wajib dilakukan setiap 6 bulan sekali. Pkb ini diselenggarakan oleh Dishub Kabupaten/Kota”, ia menandaskan.