Hukum

Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa Dinilai Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

×

Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa Dinilai Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Merdeka.com)
Ilustrasi (Merdeka.com)

Dalam surat itu, Faisal dimintai untuk mendatangi Polsek Bulango Utara pada tanggal 2 Mei 2024 Pukul 08.30 WITA, atas permintaan keterangan soal unggahannya di Facebook itu.

Surat itu pun menjelaskan sejumlah alasan polisi melakukan pemanggilan terhadap Faisal Karim. Dimana, Neni Polihito membuat laporan pengaduan pada 29 April kepada Faisal.

Scroll untuk baca berita

Ketua LSM Jaman, Frengkymax Kadir menilai, apa yang dilakukan oleh Kades Desa Tupa terhadap Faisal adalah salah satu bentuk tindakan percobaan kriminalisasi.

Baca Juga:  Dua Polisi di Polres Boalemo Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Baca juga: RH Ditikam di Andalas, Pelaku OTK Dalam Pengejaran Polisi

Baca Juga:  Polresta Gorontalo Kota Tindak Pengendara Gunakan Plat Nomor Palsu

Menurut Frengkymax Kadir, hal itu berpotensi terhadap tindakan pembungkaman masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.

Baca Juga:  Kapolres Bonebol Tegak Lurus, LP3G Kawal Kasus Caleg Tersangka Dokumen Palsu

Frengkymax menegaskan, setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasinya. Ia bilang, kalaupun ada yang tersinggung, maka perbaiki, jangan justru dilaporkan ke polisi.

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600