Hibata.id – Penyaluran dana hibah dan bantuan sosial tahun 2023 sebesar Rp 6.7 Miliar yang sebagian besar belum dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ), merupakan realisasi dari program aspirasi anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Pelaksana Tugas (Plt) Karo Pemerintahan dan Kesra Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, menyatakan bahwa penyaluran hibah dan bantuan sosial tersebut sudah sesuai mekanisme yang ada.
“Memang temuan BPK belum mencakup LPJ hasil aspirasi anggota DPRD tahun 2023, namun kami sedang berupaya meminta LPJ langsung dari penerima hibah, meski ada sejumlah kendala yang dihadapi,” kata Reflin Buata, Jumat (06/12/2024).
Reflin menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp 6,7 miliar tersebut dialokasikan kepada 542 lembaga, seperti taman pengajian, masjid, pondok pesantren, dan majelis taklim di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.
Dari total 542 lembaga penerima bantuan, katanya, 251 lembaga telah menyerahkan LPJ dengan total dana yang terlaporkan sebesar Rp 3.642.500.000. Sementara masih ada 291 lembaga yang belum menyerahkan LPJ.
“Kami terus meminta agar mereka segera mengirimkan LPJ tersebut. Secara nominal, masih ada sekitar Rp 3.148.397.000 LPJ yang kami tunggu,” jelasnya.
Reflin menjelaskan bahwa ada beberapa kendala terkait pengumpulan LPJ, seperti penerima bantuan yang sering berjanji untuk mengirimkan LPJ, namun enggan melakukannya, atau kelompok yang tidak berada di tempat saat didatangi.
Meski demikian, katanya, Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Gorontalo terus berupaya membantu penerima bantuan yang kesulitan dalam membuat LPJ.
“Kami tidak diam, kami terus mendatangi langsung penerima hibah dan bantuan sosial untuk memastikan LPJ segera diserahkan,” kata Reflin.
Reflin juga menyebutkan bahwa mereka telah menyampaikan masalah ini kepada anggota DPRD Provinsi Gorontalo, yang telah menjaring aspirasi masyarakat dari daerah pemilihannya masing-masing.
Pihaknya juga sudah menyurati secara resmi ke DPRD Provinsi Gorontalo untuk meminta membantu Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Gorontalo dalam menyelesaikan dana hibah-bansos yang belum ada LPJ itu.
Ia juga mengaku, pihaknya juga turut mengingatkan pengurus masjid, pondok pesantren, dan taman pengajian untuk segera menyerahkan LPJ.
“Kami berharap dorongan dari anggota DPRD dapat membuat pengurus yayasan atau lembaga yang menerima bantuan hibah dan bansos tergugah untuk segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban,” tutupnya.