Hukum

BNNK Ternyata Sudah Batalkan Dokumen Hasil Tes Urin Caleg ZIS

×

BNNK Ternyata Sudah Batalkan Dokumen Hasil Tes Urin Caleg ZIS

Sebarkan artikel ini
Plt. Kepala BNN Provinsi Gorontalo, Abdul Muchars Daud/Hibata.id
Plt. Kepala BNN Provinsi Gorontalo, Abdul Muchars Daud/Hibata.id

Dengan dibatalkannya SKPN tersebut, apakah keabsahan berkas ZIS masih dianggap sah?. Padahal, rentetan peristiwa dugaan pemalsuan tersebut jelas terjadi yang berujung pada penetapan 3 tersangka.

Baca Juga: Ulah Caleg ZIS, Kepala BNNK Bone Bolango Ikut Jadi Tersangka

Baca Juga:  Alat Berat Masih Terparkir di Desa Tolau, Warga Desak Penindakan Tegas dari Polsek Paleleh

Terinformasi, jika pelapor akan menempuh jalur hukum Preaperadilan. Tidak hanya itu, mereka juga akan melaporkan kasus ini ke pidana umum.

Baca Juga:  KPK Periksa Eks Wakil Dirut BRI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Mesin EDC

Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli ketika dikonfirmasi terkait langkah hukum pelapor yang bakal melakukan Preaperadilan, dirinya mengatakan bahwa itu hak semua orang.

“Praperadilan itu adalah hak semua warga negara. Jika pelapor mengambil langkah itu atau melaporkan ke pidana umum silahkan saja,” ia menandaskan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel