Hukum

BNNK Ternyata Sudah Batalkan Dokumen Hasil Tes Urin Caleg ZIS

×

BNNK Ternyata Sudah Batalkan Dokumen Hasil Tes Urin Caleg ZIS

Sebarkan artikel ini
Plt. Kepala BNN Provinsi Gorontalo, Abdul Muchars Daud/Hibata.id
Plt. Kepala BNN Provinsi Gorontalo, Abdul Muchars Daud/Hibata.id

Dengan dibatalkannya SKPN tersebut, apakah keabsahan berkas ZIS masih dianggap sah?. Padahal, rentetan peristiwa dugaan pemalsuan tersebut jelas terjadi yang berujung pada penetapan 3 tersangka.

Baca Juga: Ulah Caleg ZIS, Kepala BNNK Bone Bolango Ikut Jadi Tersangka

Baca Juga:  Polda Gorontalo: Waspada Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang

Terinformasi, jika pelapor akan menempuh jalur hukum Preaperadilan. Tidak hanya itu, mereka juga akan melaporkan kasus ini ke pidana umum.

Baca Juga:  PETI Balayo Terus Beroperasi, APH Seperti Pura-pura Mati

Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli ketika dikonfirmasi terkait langkah hukum pelapor yang bakal melakukan Preaperadilan, dirinya mengatakan bahwa itu hak semua orang.

Baca Juga:  KPK Tangkap Wali Kota Madiun dalam Operasi Tangkap Tangan

“Praperadilan itu adalah hak semua warga negara. Jika pelapor mengambil langkah itu atau melaporkan ke pidana umum silahkan saja,” ia menandaskan.