Hukum

BNNK Ternyata Sudah Batalkan Dokumen Hasil Tes Urin Caleg ZIS

×

BNNK Ternyata Sudah Batalkan Dokumen Hasil Tes Urin Caleg ZIS

Sebarkan artikel ini
Plt. Kepala BNN Provinsi Gorontalo, Abdul Muchars Daud/Hibata.id
Plt. Kepala BNN Provinsi Gorontalo, Abdul Muchars Daud/Hibata.id

Proses pidana pemilu yang memiliki batasan waktu, memaksa Sentra Gakkumdu harus memberhentikan kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Padahal sebelum dinyatakan SP3, penyidik berhasil menetapkan tiga tersangka yang menurut penyidik terlibat dalam peristiwa pemalsuan dokumen.

Baca Juga:  Kejari Lubuk Linggau Bongkar Modus Pengadaan APAR, Dua Tersangka Ditahan

Baca Juga: Akibat Dokumen Palsu Caleg ZIS, Kepala BNNK Bonebol Dinonaktifkan

Diantaranya dokumen Tes Urin atau Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika (SKPN) dan Uji Psikotes yang menjadi syarat caleg mendaftar di KPU.

Baca Juga:  OTT KPK Jadi Alarm, Kejati Gorontalo Ingatkan Jajaran Jaga Integritas

Ketiga tersangka tersebut diantaranya, Kepala BNNK Bonebol, AFB yang merupakan tim pemenangan ZIS dan Caleg ZIS itu sendiri.

Baca Juga:  DPR Desak Copot Kajari Karo, Kasus Amsal Sitepu Memanas di Senayan

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel