Hukum

BNNK Ternyata Sudah Batalkan Dokumen Hasil Tes Urin Caleg ZIS

×

BNNK Ternyata Sudah Batalkan Dokumen Hasil Tes Urin Caleg ZIS

Sebarkan artikel ini
Plt. Kepala BNN Provinsi Gorontalo, Abdul Muchars Daud/Hibata.id
Plt. Kepala BNN Provinsi Gorontalo, Abdul Muchars Daud/Hibata.id

Karena terlibat dalam kasus ini, Kepala BNNK Bonebol telah dinonaktifkan berdasarkan penyelidikan internal BNN RI dan BNN Provinsi Gorontalo.

Baca Juga: Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg di Bonebol

Scroll untuk baca berita

Fakta lain yang membuktikan bahwa dokumen SKPN itu diduga palsu ialah, penarikan kembali surat bebas narkoba ZIS yang dikeluarkan oleh BNNK Bone Bolango.

Baca Juga:  Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal Gagal Beredar di Gorontalo

“Dengan adanya kasus ini, BNNK Bone Bolango telah mengeluarkan surat pembatalan SKPN (Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika) untuk caleg bersangkutan,” kata Abdul Muchars Daud, (Plt) Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo.

Baca Juga: Menguak Dugaan Permainan Kasus Caleg ZIS Cs oleh Gakkumdu Bonebol

Baca Juga:  UU TNI Digugat Mahasiswa ke MK, Dinilai Langgar Prinsip Demokrasi

Tidak hanya itu, menurut keterangan awal penyidik Polres Bonebol IPDA Yahya Boudelo, terungkap bahwa waktu pelaksanaan uji psikotes, oknum caleg ZIS sementara mengikuti ibadah umroh dan hanya diwakili oleh tersangka AFB.

Selain itu, caleg Nasdem dapil Suwawa Cs tersebut saat pelaksanaan tes urin sebagai syarat pencalonan juga berhalangan hadir. Hal yang sama terjadi, dirinya kala itu masih berada di luar negeri. Sehingga hasil tersebut juga diwakili oleh tersangka AFB.

Baca Juga:  PETI di Balayo Masih Terus Beroperasi, APH Tutup Mata dan Mulut

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel