Hukum

BNNK Ternyata Sudah Batalkan Dokumen Hasil Tes Urin Caleg ZIS

×

BNNK Ternyata Sudah Batalkan Dokumen Hasil Tes Urin Caleg ZIS

Sebarkan artikel ini
Plt. Kepala BNN Provinsi Gorontalo, Abdul Muchars Daud/Hibata.id
Plt. Kepala BNN Provinsi Gorontalo, Abdul Muchars Daud/Hibata.id

Karena terlibat dalam kasus ini, Kepala BNNK Bonebol telah dinonaktifkan berdasarkan penyelidikan internal BNN RI dan BNN Provinsi Gorontalo.

Baca Juga: Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg di Bonebol

Fakta lain yang membuktikan bahwa dokumen SKPN itu diduga palsu ialah, penarikan kembali surat bebas narkoba ZIS yang dikeluarkan oleh BNNK Bone Bolango.

Baca Juga:  Sekretariat Jurnalis Gorontalo Kembali Dibobol, Polisi Periksa TKP

“Dengan adanya kasus ini, BNNK Bone Bolango telah mengeluarkan surat pembatalan SKPN (Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika) untuk caleg bersangkutan,” kata Abdul Muchars Daud, (Plt) Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo.

Baca Juga:  Kebal Hukum, PETI di Balayo Terus Beroperasi Tanpa Penindakan

Baca Juga: Menguak Dugaan Permainan Kasus Caleg ZIS Cs oleh Gakkumdu Bonebol

Tidak hanya itu, menurut keterangan awal penyidik Polres Bonebol IPDA Yahya Boudelo, terungkap bahwa waktu pelaksanaan uji psikotes, oknum caleg ZIS sementara mengikuti ibadah umroh dan hanya diwakili oleh tersangka AFB.

Baca Juga:  Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi Tersangka Korupsi

Selain itu, caleg Nasdem dapil Suwawa Cs tersebut saat pelaksanaan tes urin sebagai syarat pencalonan juga berhalangan hadir. Hal yang sama terjadi, dirinya kala itu masih berada di luar negeri. Sehingga hasil tersebut juga diwakili oleh tersangka AFB.

Baca halaman berikutnya…