Hibata.id, Boalemo – Lima tahun menunggu, uang sudah keluar, tetapi sertifikat tak kunjung beres.
Nasib pengurusan tanah sekitar 1.800 warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, kini berbuntut desakan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan pungutan liar (pungli).
Warga disebut telah mengeluarkan uang antara Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per orang. Pengurusan itu sebelumnya dikaitkan dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun, persoalan mulai terbuka setelah kasus tersebut dibahas dalam Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boalemo, Sekretaris Daerah, Asisten II, dan BPKAD Boalemo.
Dalam pembahasan itu, pengurusan tanah warga disebut bukan bagian dari program PTSL. Proses yang dilakukan selama ini disebut merupakan pengurusan balik nama alas hak.
Fakta tersebut membuat DPRD Boalemo mempertanyakan pungutan yang telanjur dibayarkan ribuan warga sekaligus mendesak agar aliran uang tersebut dibuka secara transparan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid meminta mantan Kepala BPN Boalemo yang menjabat ketika persoalan itu berlangsung memberikan penjelasan dan bertanggung jawab terhadap proses yang telah berjalan.
“Mantan Kepala BPN Boalemo wajib bertanggung jawab dan menjelaskan ke mana saja aliran dana yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Warga sudah mengorbankan uang mereka, jadi mereka menuntut haknya secara mutlak,” kata Helmi.
Menurut Helmi, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut administrasi pertanahan. Ia melihat terdapat dugaan pungli yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum.
“Persoalan yang berpolemik di Kecamatan Wonosari, saya melihat ini bukan lagi masalah administrasi. Namun, dalam polemik ini ada dugaan tindak pidana pungli. APH perlu turun tangan dalam masalah ini,” tegasnya.
Sorotan DPRD semakin tajam karena uang telah dikeluarkan warga, sementara hasil yang mereka harapkan belum diperoleh.
Sekitar 1.800 sertifikat justru disebut dikembalikan kepada masyarakat dengan alasan proses balik nama tidak dapat dilanjutkan.
Bagi Helmi, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut. Selain meminta dugaan pungutan ditelusuri, politisi Partai Demokrat itu mendesak Pemerintah Kabupaten Boalemo segera mencari jalan keluar bagi warga yang telah menunggu kepastian selama bertahun-tahun.
Penyelesaian persoalan itu dinilai tidak sederhana. Sebagian pemilik awal tanah disebut sudah tidak lagi berdomisili di Gorontalo sehingga proses pengalihan alas hak menghadapi kendala.
Helmi kemudian mendorong pembentukan gugus tugas yang melibatkan pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Gugus tugas tersebut diharapkan dapat memetakan persoalan setiap warga sekaligus merumuskan mekanisme penyelesaian yang sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah daerah juga didorong mengkaji dukungan anggaran untuk membantu masyarakat kurang mampu apabila penyelesaian pengalihan alas hak membutuhkan penetapan pengadilan.
Namun, Helmi mengingatkan solusi administrasi bagi 1.800 warga tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan penelusuran terhadap dugaan pungli.
Dua persoalan itu, menurut dia, harus berjalan bersamaan: hak masyarakat atas kepastian administrasi pertanahan diselesaikan, sementara dugaan pungutan dan aliran uangnya ditelusuri aparat penegak hukum.
Setelah hampir lima tahun tanpa kepastian, DPRD Boalemo kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Bagi warga Wonosari, persoalannya bukan sekadar lembaran sertifikat yang dikembalikan, tetapi juga kepastian atas uang yang telah mereka keluarkan dan hak atas tanah yang selama ini mereka perjuangkan.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari mantan Kepala BPN Boalemo yang disebut dalam pernyataan Ketua Komisi I DPRD Boalemo belum diperoleh.












