Hibata.id, Gorontalo – Urusan visa bukan sekadar soal dokumen yang terselip di paspor. Ada aturan yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan warga negara asing (WNA) selama berada di Indonesia.
Persoalan itu kini menjadi perhatian setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) gabungan menemukan dua WNA yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal saat memeriksa PT Tri Jaya Tangguh, Kabupaten Gorontalo, pekan lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim gabungan menemukan delapan WNA di lingkungan perusahaan tersebut. Enam orang disebut telah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), sedangkan dua lainnya diketahui menggunakan visa bisnis.
Dua WNA itu diduga melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin yang mereka gunakan. Namun, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai pelanggaran yang terbukti. Instansi berwenang masih perlu memeriksa dokumen dan memastikan jenis kegiatan yang dilakukan.
Sebab, dalam urusan keimigrasian, keberadaan visa belum otomatis menjawab seluruh pertanyaan. Jenis visa, tujuan kedatangan, dan aktivitas pemegangnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dua WNA Ditemukan, Klarifikasi Masih Dinantikan
Temuan di PT Tri Jaya Tangguh belum memberikan gambaran lengkap mengenai status kedua WNA tersebut. Sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban, mulai dari jenis kegiatan yang dilakukan hingga dokumen yang menjadi dasar keberadaan mereka di perusahaan.
Berita A1.id telah meminta konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan hasil konfirmasi, pihak dinas menyatakan belum mengetahui kejadian tersebut.
Sementara itu, pihak Imigrasi Gorontalo belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun kemungkinan tindak lanjut terhadap kedua WNA tersebut.
Redaksi juga masih berupaya meminta penjelasan dari manajemen PT Tri Jaya Tangguh. Keterangan perusahaan diperlukan untuk memastikan kegiatan yang dilakukan delapan WNA di lingkungan kerja mereka.
Dengan demikian, temuan awal ini masih membutuhkan penjelasan dari berbagai pihak. Tanpa hasil pemeriksaan resmi, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran masih terlalu dini.
Visa Bisnis Bukan Kartu Sakti
Visa bisnis memiliki peruntukan tertentu. Dokumen tersebut bukan kartu sakti yang otomatis membolehkan pemegangnya melakukan semua jenis pekerjaan di Indonesia.
Kegiatan yang diperbolehkan bergantung pada kategori visa dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemeriksaan terhadap dua WNA di PT Tri Jaya Tangguh perlu memastikan apakah aktivitas mereka sesuai dengan izin yang dimiliki.
Jika seseorang datang untuk melakukan kegiatan bisnis tertentu, status tersebut tidak serta-merta memberinya kewenangan untuk bekerja layaknya tenaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan.
Perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing juga wajib memenuhi persyaratan sesuai peraturan. Ketentuan itu dapat mencakup dokumen penggunaan tenaga kerja asing, visa, dan izin tinggal yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.
Namun, untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dalam kasus ini, instansi berwenang perlu memeriksa dokumen serta mencocokkannya dengan aktivitas kedua WNA di lapangan.
Enam WNA Memiliki KITAS, Apakah Otomatis Aman?
Dalam pemeriksaan tersebut, enam dari delapan WNA disebut telah memiliki KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas.
Meski demikian, kepemilikan KITAS tidak otomatis memberikan hak untuk melakukan semua jenis pekerjaan. Kesesuaian izin dengan kegiatan yang dilakukan tetap menjadi hal penting.
Artinya, pemeriksaan keimigrasian tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah seseorang memiliki dokumen. Jenis izin, tujuan pemberian izin, dan aktivitas pemegangnya juga perlu diperiksa sesuai ketentuan.
Meski begitu, informasi awal yang tersedia belum menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serupa terhadap enam WNA yang disebut memiliki KITAS tersebut. Karena itu, status mereka tidak sepatutnya disamakan dengan dugaan yang sedang diklarifikasi terhadap dua WNA lainnya.
Tim PORA Bertugas Mengawasi Orang Asing
Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim PORA merupakan forum koordinasi lintas instansi yang mendukung pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.
Pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan dokumen keimigrasian serta kesesuaian kegiatan WNA dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks pemeriksaan di PT Tri Jaya Tangguh, hasil pengawasan perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak terkait.
Ketentuan mengenai visa dan izin tinggal antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Sementara itu, penggunaan tenaga kerja asing diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Penerapan aturan tersebut terhadap kasus ini harus mempertimbangkan kategori visa, aktivitas yang dilakukan, serta persyaratan yang berlaku.
Perusahaan dan Imigrasi Perlu Membuka Penjelasan
Temuan dua WNA yang menggunakan visa bisnis di PT Tri Jaya Tangguh kini menunggu kejelasan. Publik membutuhkan informasi mengenai kegiatan mereka, status dokumen, dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Manajemen perusahaan perlu menjelaskan tujuan keberadaan delapan WNA di lingkungan perusahaan, termasuk aktivitas dua orang yang menggunakan visa bisnis.
Di sisi lain, Imigrasi Gorontalo diharapkan memberikan keterangan resmi setelah melakukan verifikasi. Penjelasan itu penting agar publik mengetahui apakah temuan tersebut berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian atau justru masih berada dalam batas kegiatan yang diperbolehkan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi yang memastikan adanya pelanggaran oleh kedua WNA tersebut.
Untuk sementara, pertanyaan mengenai status visa dan aktivitas mereka masih menunggu jawaban. Sebab, dalam urusan hukum, dugaan perlu diperiksa, dokumen perlu dicocokkan, dan kesimpulan harus menunggu fakta.
Bukan sebaliknya: kesimpulan datang lebih dahulu, sementara faktanya masih mencari jalan pulang. (*)












