Parlemen

Konsesi 13 Ribu Hektare, DPRD Provinsi Gorontalo Pertanyakan Izin PT Celebes

×

Konsesi 13 Ribu Hektare, DPRD Provinsi Gorontalo Pertanyakan Izin PT Celebes

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy/Hibata.id
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, mempertanyakan kelayakan dokumen lingkungan PT Celebes untuk wilayah konsesi sekitar 13 ribu hektare.

Ia meminta pemerintah tidak terburu-buru memberikan izin eksploitasi sebelum persoalan lingkungan dan hak masyarakat mendapat kepastian.

Kritik itu disampaikan Limonu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan II DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (26/10/2026).

Ia menyoroti keterangan bahwa perusahaan menggunakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang diterbitkan pemerintah kabupaten.

“Yang jadi pertanyaan saya, apakah dengan luasan konsesi kurang lebih 13 ribu hektare sekian kemudian hanya menggunakan UKL-UPL?” kata Limonu.

Menurut dia, pemerintah harus memastikan kesesuaian dokumen lingkungan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Deprov Gorontalo Angkat Bicara soal Polemik di PT Tjakrindo, Dorong Restoratif Justice

Jangan sampai investasi mendapat jalan, sementara persoalan lingkungan dan nasib masyarakat justru tertinggal.

Limonu menegaskan, pemerintah perlu mengukur manfaat investasi secara nyata, bukan sekadar melihat kehadiran perusahaan sebagai peluang ekonomi.

Jika persoalan warga belum tuntas, ia meminta pemerintah menahan persetujuan eksploitasi.

“Kalau ini tidak ada penyelesaian yang benar-benar menguntungkan masyarakat, maka saya berharap pemerintah untuk tidak mengeluarkan izin eksploitasi terhadap perusahaan tersebut,” ujarnya.

Konsesi di Permukiman Warga

Limonu juga menyoroti wilayah konsesi yang disebut bersinggungan dengan permukiman warga di kawasan Bone Pantai dan Bone Pesisir.

Ia menyebut terdapat sekitar 7.000 hektare area penggunaan lain (APL) di dalam wilayah konsesi yang juga mencakup area tempat masyarakat tinggal.

Baca Juga:  Komisi I Deprov Gorontalo Konsultasi ke Kementerian PKP Soal Program BSPS

Kondisi tersebut, menurut dia, membutuhkan kejelasan mengenai status lahan dan perlindungan hak warga.

Persoalannya bukan hanya soal izin perusahaan, melainkan juga kepastian nasib masyarakat jika kegiatan usaha berdampak pada tempat tinggal mereka.

“Ketika mereka direlokasi, jaminannya apa dan mereka dikemanakan?” kata Limonu.

Ia meminta pemerintah menjelaskan jaminan relokasi dan perlindungan hak warga sebelum persoalan berkembang menjadi konflik antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.

Rekomendasi Pencabutan Izin

Limonu menegaskan, pemerintah kabupaten dan provinsi tetap perlu memberikan pertimbangan sesuai kewenangannya, meskipun sejumlah proses perizinan berada di pemerintah pusat.

Baca Juga:  Golkar Sambut Forum Media Puncak Botu, Ghalieb: Pers Harus Tetap Kritis

Ia meminta seluruh aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial dikaji secara menyeluruh untuk memastikan investasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Gorontalo.

“Pemerintah harus menelaah atau mengkaji sejauh mana keberadaan investor ini apakah benar-benar menguntungkan daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Limonu mengatakan DPRD telah membahas rencana konsultasi dengan kementerian atau pemerintah pusat untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.

Ia juga menyebut DPRD berpotensi merekomendasikan pencabutan izin apabila pembahasan selanjutnya menunjukkan perusahaan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Bagi Limonu, investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan hak masyarakat.

Sebelum eksploitasi berjalan, pemerintah harus memastikan persoalan perizinan jelas, dampak lingkungan terkendali, dan kepentingan warga terlindungi.