Kabar

Cerita Lama Belum Tamat, Pungli di Samsat Kota Gorontalo Terus Berulang

×

Cerita Lama Belum Tamat, Pungli di Samsat Kota Gorontalo Terus Berulang

Sebarkan artikel ini
Samsat Kota Gorontalo/Hibata.id
Samsat Kota Gorontalo/Hibata.id

| Paling sering ditanyakan:

Hibata.id, Kota Gorontalo Mengurus administrasi kendaraan seharusnya bikin tenang karena surat-surat jadi beres.

Namun bagi sebagian warga, pengalaman di Samsat Kota Gorontalo justru meninggalkan tanda tanya yang panjangnya nyaris setara antrean loket saat jam sibuk.

Keluhan soal biaya pengurusan kendaraan di samsat Kota Gorontalo ramai berseliweran di media sosial. Mulai dari urusan pajak kendaraan hingga pergantian pelat nomor.

Sejumlah warga mengaku ada biaya yang membuat dahi berkerut kecil sambil bertanya dalam hati, “Ini rincian resminya yang mana, ya?”

Baca Juga:  Alur Seleksi PPPK 2024, Pendaftaran Lewat sscasn.bkn.go.id

Perbincangan ini mencuat setelah akun Facebook Olla Libra membagikan pengalamannya saat mengurus pergantian pelat kendaraan di Samsat Kota Gorontalo.

Dalam unggahannya, ia membandingkan pelayanan di Samsat Kota Gorontalo dengan Samsat Kabupaten Gorontalo yang menurutnya lebih terbuka soal biaya pengurusan.

“Kalau di Samsat Kota jika tidak ada KTP asli pemilik pertama bayar Rp175 ribu, dikasih Rp200 ribu sudah tidak ada kembalian Rp25 ribu. Kalau di Samsat Kabupaten hanya cukup fotokopi dokumen dan pembayaran jelas,” tulisnya.

Unggahan itu pun cepat menyebar. Kolom komentar mendadak berubah seperti forum reuni para pejuang administrasi kendaraan.

Satu per satu warga ikut berbagi pengalaman yang kurang lebih bernada serupa.

Ada yang mengaku bingung karena rincian biaya tidak dijelaskan secara gamblang.

Baca Juga:  Eks Aleg Gerindra Suryaharto Bantah Proyek Jalan Desa di Buntulia Barat Bukan Miliknya

Ada pula yang memilih diam dan mengikuti proses sampai selesai demi menghindari drama tambahan.

“Kadang kita cuma ikut saja karena takut dipersulit,” tulis salah satu pengguna media sosial.

Di tengah ramainya obrolan warga dunia maya, isu yang mengemuka sebenarnya sederhana.

Masyarakat ingin informasi biaya yang jelas, terbuka, dan tidak membuat orang pulang dengan kalkulator di kepala.

Menanggapi hal itu, Baur STNK Samsat Kota Gorontalo, Aipda Dedy Paulutu, menegaskan biaya pengurusan administrasi kendaraan telah memiliki dasar aturan yang jelas.

Ia mengatakan tarif layanan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Baca Juga:  Musisi Legendaris Acil Bimbo Wafat, Indonesia Kehilangan Ikon Musik Religi

“Biaya PNBP yang dikenakan sesuai dengan aturan pemerintah dan hanya itu yang dimintakan,” kata Dedy saat dikonfirmasi Rabu (13/05/2026).

Ia menegaskan, jika ada permintaan pembayaran di luar ketentuan resmi tersebut, maka hal itu tidak termasuk prosedur pelayanan yang dibenarkan.

“Di luar ketentuan tersebut maka itu pungutan liar,” ujarnya.

Dedy juga meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan pelayanan yang tidak sesuai prosedur.

Pada akhirnya, masyarakat sebenarnya tidak menuntut hal yang rumit.

Mereka hanya ingin datang mengurus kendaraan dengan tenang, pulang dengan dokumen beres, dan isi dompet tidak mendadak ikut butuh klarifikasi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel