Hibata.id – Tim gabungan Basarnas dan Kepolisian berhasil menemukan seorang pria berinisial HK alias Ungke, warga Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, yang sebelumnya dilaporkan hilang di perairan Popayato. Ia ditemukan dalam keadaan selamat pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WITA.
Sebelumnya, HK diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan perusakan pos penjagaan Kantor PT Inti Global Laksana (IGL) yang terjadi pada 13 Mei 2026 dalam aksi tuntutan hak plasma. Dalam kasus tersebut, sejumlah warga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
HK dilaporkan menghilang sejak Jumat, 5 Juni 2026, setelah keluarga menyampaikan laporan ke Polsek Popayato. Dalam laporan itu, anak HK menyebut sempat melihat ayahnya berenang menuju Pulau Sanda’a, sebelum kemudian melakukan pengejaran menggunakan perahu dayung.
Namun, upaya tersebut terhenti akibat kondisi angin yang kencang. Anak HK kemudian kembali ke Pulau Sandi’i dan tidak lagi menemukan keberadaan ayahnya.
“Anak dari korban ini kemudian melakukan pengejaran dengan perahu dayung. Karena angin saat itu sangat kencang, ia kembali ke Pulau Sandi’i dan tidak lagi melihat keberadaan ayahnya,” ujar Kapolsek Popayato IPDA Muhammad Kafin Adlan, S.Tr.K.
Setelah dilakukan pencarian, tim gabungan akhirnya menemukan HK dalam kondisi selamat di perairan Popayato.
Diketahui, dalam kasus dugaan perusakan fasilitas PT IGL, terdapat 11 warga yang dilaporkan ke pihak berwajib. Dari hasil pemeriksaan, 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 6 di antaranya sudah ditahan sejak 21 Mei 2026.
Sementara itu, HK bersama dua tersangka lainnya, IA dan TL, sempat tidak menghadiri proses pemeriksaan. Tersangka TL sebelumnya juga sempat ditemukan dalam kondisi kritis usai diduga mencoba mengakhiri hidup dengan meminum racun tikus, namun berhasil diselamatkan.
Pihak kepolisian masih melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Di sisi lain, PT IGL dikabarkan telah membuka opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, meski proses tersebut masih terkendala keberadaan sejumlah tersangka yang belum diamankan.












