Kabar

Fahd A Rafiq, Tak Pernah Kapok Meski 3 Kali Jadi Tersangka Korupsi

×

Fahd A Rafiq, Tak Pernah Kapok Meski 3 Kali Jadi Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Fahd A Rafiq kembali berurusan dengan KPK pada 2026. Setelah perkara DPID dan pengadaan Al-Quran, kini ia menjadi tersangka perkara HGB Bogor/Hibata.id
Fahd A Rafiq kembali berurusan dengan KPK pada 2026. Setelah perkara DPID dan pengadaan Al-Quran, kini ia menjadi tersangka perkara HGB Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym/Hibata.id

Hibata.id, Jakarta – Kalau pertemuan pertama disebut kebetulan dan pertemuan kedua disebut berulang, pertemuan ketiga mungkin sudah layak masuk catatan perjalanan perkara.

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Golkar itu kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ini bukan kali pertama nama Fahd muncul dalam penanganan perkara KPK. Jauh sebelum urusan HGB Bogor mencuat pada 2026, Fahd pernah tersandung perkara Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2012 dan perkara pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama pada 2017.

Singkatnya, perkara berubah, tahun berganti, tetapi nama Fahd kembali masuk dalam catatan KPK.

Babak 2026: Kini Urusan HGB Bogor

Perkara terbaru bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026).

Baca Juga:  Posko Karhutla Pertama di Pohuwato Berdiri di Taluditi

Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan kemudian melakukan pemeriksaan intensif. Setelah gelar perkara, penyidik menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Fahd termasuk di dalamnya.

Ia diduga terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan, termasuk HGB di Kabupaten Bogor.

KPK juga mengamankan uang dalam pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing serta barang bukti elektronik dalam rangkaian penanganan perkara.

Penyidik masih mendalami sumber, aliran dan peruntukan uang tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain.

Karena perkara masih dalam tahap penyidikan, penetapan tersangka tentu bukan putusan bersalah. Proses hukum masih harus berjalan sampai pengadilan menentukan akhirnya.

2012: Fahd dan Perkara DPID

Baca Juga:  Gusnar Lantik 2 Entengo Jadi Garda Informasi dan Stabilitas Gorontalo

Untuk membuka kembali arsip perjalanan hukumnya, nama Fahd sudah berurusan dengan KPK pada 2012.

Saat itu, ia terjerat perkara suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Fahd kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun enam bulan penjara.

Perkara selesai, waktu berjalan.

Namun, lima tahun kemudian, nama Fahd kembali muncul.

2017: Giliran Proyek Al-Quran

Pada 2017, KPK kembali menetapkan Fahd sebagai tersangka.

Kali ini bukan DPID. Perkaranya berkaitan dengan pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011–2012.

Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama.

Fahd kembali menjalani proses hukum hingga perkara tersebut diputus pengadilan.

Setelah itu, namanya relatif tidak terdengar dalam perkara KPK selama beberapa tahun.

Baca Juga:  Kapolda Gorontalo Akui Penanganan PETI Tidak Mudah, Ini Penyebabnya

2026: Bertemu KPK Lagi

Sembilan tahun setelah perkara pengadaan Al-Quran, nama Fahd kembali masuk dalam penanganan perkara KPK.

Kali ini panggung perkaranya bergeser ke Kabupaten Bogor dan berkaitan dengan pengurusan HGB.

Dengan demikian, perjalanan perkara Fahd bersama KPK membentang dalam tiga periode berbeda: DPID pada 2012, pengadaan Al-Quran pada 2017, dan dugaan suap serta gratifikasi pengurusan HGB pada 2026.

Dua perkara terdahulu telah melewati proses pengadilan. Sementara untuk perkara HGB Bogor, ceritanya masih berjalan.

KPK masih melakukan penyidikan dan Fahd berstatus tersangka. Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersebut tidak dapat dimaknai sebagai seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel