Kabar

Humas Connect 2025, Imigrasi Gorontalo Perkuat Edukasi Paspor Elektronik

×

Humas Connect 2025, Imigrasi Gorontalo Perkuat Edukasi Paspor Elektronik

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo, Agung Sampurno saat memberikan keterangan/Hibata.id
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo, Agung Sampurno saat memberikan keterangan/Hibata.id

Hibata.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo menegaskan komitmennya memperkuat edukasi publik mengenai penerapan paspor elektronik (e-passport) sebagai bagian dari transformasi layanan keimigrasian nasional.

Langkah tersebut sejalan dengan reformasi kelembagaan pasca-pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi empat kementerian baru.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo, Agung Sampurno, mengatakan komunikasi publik menjadi prioritas utama kementerian baru.

Melalui program Humas Connect yang berlangsung di Fox Hotel Gorontalo, Rabu (21/8/2025), pihaknya meluncurkan rangkaian kegiatan tahunan berupa capacity building, donor darah, layanan paspor, hingga konsultasi publik.

Baca Juga:  Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2026, Ini Rincian Lengkap

“Kegiatan ini menjadi kick off event untuk memperkenalkan kementerian baru sekaligus mempererat hubungan dengan media dan masyarakat,” kata Agung.

Ia menjelaskan, Imigrasi tengah memperkenalkan transformasi paspor Indonesia, termasuk penghentian bertahap paspor non-elektronik pada 2025.

Kebijakan itu sejalan dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) yang mewajibkan penggunaan penuh paspor elektronik pada 2030.

Manfaat e-passport

Menurut Agung, penggunaan paspor elektronik merupakan kebutuhan mendesak karena sistem pemeriksaan imigrasi global kini berbasis autogate dengan chip elektronik.

Baca Juga:  Zul Zivilia dan Nada yang Tak Terpenjara
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo, Agung Sampurno saat memberikan keterangan/Hibata.id
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo, Agung Sampurno saat memberikan keterangan soal e-passport /Hibata.id

“Teknologi ini meningkatkan keamanan sekaligus mempercepat layanan lintas negara,” jelasnya.

Pemerintah menetapkan biaya pembuatan e-passport sebesar Rp650 ribu untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950 ribu untuk sepuluh tahun. Tarif tersebut masih mendapat subsidi agar tetap terjangkau masyarakat.

“Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lain, harga paspor Indonesia jauh lebih murah. Di Singapura dan Australia, biayanya bisa mencapai 400 dolar,” ujarnya.

Baca Juga:  Intip Gaji PPPK 2025 yang Banyak Diminati Masyarakat

Paspor elektronik terbaru menggunakan material polikarbonat dengan teknologi laser engrave yang menambah fitur keamanan, sekaligus mencegah praktik pemalsuan dokumen perjalanan.

Agung menambahkan, melalui rangkaian kegiatan kehumasan, Kementerian Imigrasi berharap media dapat berperan aktif dalam menyosialisasikan kebijakan keimigrasian, khususnya transformasi digital layanan paspor elektronik.

“Edukasi publik menjadi kunci agar masyarakat lebih siap menghadapi era e-passport,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel