HeadlineKabar

WALHI Adukan Dugaan Maladministrasi Musrenbangda RKPD Provinsi Gorontalo Tahun 2027 ke Ombudsman

×

WALHI Adukan Dugaan Maladministrasi Musrenbangda RKPD Provinsi Gorontalo Tahun 2027 ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Kanttor Ombudsman RI
Kanttor Ombudsman RI

Hibata.id – Eksekutif Daerah WALHI Gorontalo secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo terkait pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Gorontalo Tahun 2027.

Pengaduan ini merupakan langkah hukum administratif yang ditempuh setelah berbagai protes, baik secara lisan dalam forum Musrenbangda maupun melalui surat keberatan resmi, tidak mendapatkan respons substantif dari Pemerintah Provinsi Gorontalo. WALHI Gorontalo menilai proses perencanaan pembangunan tersebut cacat, baik secara prosedural maupun substansial.

Kehadiran WALHI Gorontalo dalam Musrenbangda pada 14 April 2026 merupakan bagian dari upaya mengawal arah kebijakan pembangunan daerah. Namun sejak awal kegiatan, WALHI menemukan indikasi pengabaian partisipasi publik secara sistematis.

WALHI telah menyampaikan protes secara terbuka di dalam forum serta menyerahkan surat keberatan resmi kepada Bappeda Provinsi Gorontalo pada hari yang sama. Namun, surat tersebut belum dapat langsung memperoleh tanda terima yang sah karena tidak dibubuhi stempel instansi. Surat tersebut baru mendapatkan stempel resmi setelah diantarkan kembali ke kantor Bappeda pada 16 April 2026.

Protes ini dipicu oleh keterlambatan distribusi undangan serta tidak disertakannya draf dokumen RKPD 2027 sebagai bahan pembahasan.

“Kami baru menerima undangan pada 12 April 2026, padahal undangan tersebut dibuat sejak 1 April 2026. Artinya, kami hanya memiliki satu hari kerja efektif untuk mempersiapkan diri. Selain itu, tidak ada draf RKPD yang dilampirkan, bahkan hingga saat ini. Tanpa akses terhadap dokumen, partisipasi masyarakat sipil hanya menjadi formalitas tanpa makna substantif,” ujar Defri Sofyan, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Gorontalo.

Baca Juga:  Alasan NU dan Muhammadiyah Sering Berbeda dalam Menentukan 1 Syawal

Kecacatan prosedur juga terlihat dari susunan agenda kegiatan. Dalam jadwal resmi, penandatanganan Berita Acara kesepakatan Musrenbangda dijadwalkan pada pukul 10.40 WITA, mendahului sesi diskusi kelompok yang baru dimulai pukul 11.20 WITA. Hal ini mengindikasikan bahwa kesepakatan telah ditentukan sebelum proses musyawarah berlangsung.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 Tahun 2020, yang menegaskan hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan.

WALHI Gorontalo juga menyoroti arah kebijakan pembangunan yang dinilai problematik. Pemerintah Provinsi Gorontalo menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,3% pada 2027, meningkat dari 5,71% pada 2025, di tengah kondisi kemampuan fiskal daerah yang justru menurun.

Kontradiksi ini diperkuat oleh pernyataan Gubernur yang membuka peluang perluasan investasi berbasis ekstraksi sumber daya alam sebagai strategi percepatan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:  Diduga Masuk ASN Secara Ilegal: Warga Laporkan PNS Bone Bolango ke Polisi

Selain itu, pemerintah juga menampilkan proyek Bendung Bulango Ulu dan program hilirisasi pertambangan sebagai agenda pembangunan prioritas. WALHI menilai narasi tersebut bertolak belakang dengan kondisi masyarakat di tingkat tapak yang masih menghadapi konflik agraria serta ancaman kerusakan lingkungan akibat proyek-proyek serupa.

Alih-alih melakukan evaluasi atas dampak sosial dan ekologis, pemerintah dinilai lebih menekankan pada pencapaian pertumbuhan ekonomi jangka pendek.

Dorongan peningkatan pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil dari sektor pertambangan serta rencana legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) juga menjadi sorotan. WALHI menilai kebijakan tersebut berpotensi lebih berorientasi pada monetisasi sumber daya alam dibandingkan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, perhatian pemerintah terhadap rendahnya kontribusi sektor perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Energi (HTE) dinilai sebagai sinyal potensi ekspansi lahan skala besar yang dapat memperparah deforestasi dan konflik agraria.

“Mengejar peningkatan pendapatan dari sektor HTE dan sawit berisiko menjadi bumerang ekologis, karena kerusakan yang ditimbulkan tidak sebanding dengan manfaat ekonomi yang diperoleh,” tegas Defri.

WALHI juga menyoroti sejumlah program prioritas nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), yang berpotensi memicu inflasi daerah akibat keterbatasan pasokan bahan baku lokal. Selain itu, program Sekolah Rakyat di Boalemo dan Bone Bolango disebut masih menghadapi persoalan konflik agraria terkait pembebasan lahan.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Gelar Operasi Lilin Otanaha 2025, Amankan Natal dan Tahun Baru

Di sisi lain, klaim penurunan rasio gini dan angka kemiskinan dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. WALHI menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak dapat dianggap inklusif apabila ketimpangan penguasaan lahan masih tinggi, terutama di wilayah seperti Pohuwato dan Gorontalo Utara.

Menurut WALHI, indikator pembangunan seharusnya tidak hanya berfokus pada statistik, tetapi juga pada sejauh mana masyarakat memiliki kedaulatan atas tanah, air, dan sumber daya alam tanpa ancaman krisis ekologis.

Per 16 April 2026, laporan WALHI Gorontalo telah resmi diterima oleh Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo. Ombudsman akan menunggu tanggapan resmi dari Bappeda Provinsi Gorontalo selama 14 hari kerja, hingga 8 Mei 2026. Jika tidak ada respons yang memadai, laporan ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substantif.

WALHI Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini melalui berbagai jalur hukum guna memastikan perencanaan pembangunan daerah tidak disusun secara tertutup dan melanggar prinsip tata kelola yang baik.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel