Hibata.id – Wacana dugaan “skandal site plan” dalam pembangunan perumahan di Kota Gorontalo menuai respons dari kalangan pemuda. Wakil Ketua II KNPI Kota Gorontalo, Agung Datau, menilai polemik tersebut perlu dilihat secara objektif dan berbasis data, bukan sekadar opini yang terbangun dari potongan fakta.
Menurut Agung, menyederhanakan persoalan tata ruang hanya dengan menyalahkan instansi teknis seperti Dinas PUPR dan Perkim, apalagi hingga menyerukan pencopotan pejabat, berisiko menyesatkan publik.
“Persoalan ini kompleks. Tidak bisa ditarik pada satu kesimpulan sederhana, apalagi tanpa kajian menyeluruh,” kata Agung.
Ia menjelaskan, site plan merupakan instrumen penting dalam perencanaan kawasan, mencakup pengaturan bangunan, jalan, fasilitas umum dan sosial, hingga utilitas. Namun dalam praktiknya, dokumen tersebut tidak bersifat kaku.
Dinamika pembangunan di daerah berkembang, kata dia, dipengaruhi banyak faktor—mulai dari pertumbuhan penduduk, kebutuhan hunian, hingga keterbatasan lahan. Kondisi itu kerap menuntut penyesuaian teknis di lapangan, yang tidak selalu bisa dianggap sebagai pelanggaran selama mengikuti mekanisme hukum.
Agung merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah berperan sebagai regulator sekaligus fasilitator, sementara tanggung jawab pembangunan juga melekat pada pengembang dan masyarakat.
Di lapangan, ia mengakui adanya ketidaksesuaian antara site plan dan realisasi pembangunan. Namun, penyebabnya tidak tunggal. Selain pengawasan, faktor lain seperti inisiatif pengembang, perubahan kebutuhan pasar, hingga kendala teknis turut berperan.
Karena itu, narasi adanya “pembiaran sistematis” dinilai terlalu prematur. “Jika ada celah, yang harus diperbaiki adalah sistemnya secara menyeluruh, bukan sekadar mengganti individu,” ujarnya.
Isu lain yang mencuat adalah alih fungsi lahan pertanian. Agung menilai fenomena itu merupakan konsekuensi logis dari urbanisasi. Kenaikan nilai tanah, perubahan mata pencaharian, hingga menurunnya minat generasi muda terhadap sektor pertanian menjadi faktor pendorong.
Pemerintah, menurut dia, tidak bisa sepenuhnya mencegah alih fungsi lahan, tetapi harus mengendalikannya. Kebijakan seperti penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dinilai sebagai langkah positif, meski implementasinya masih perlu diperkuat.
Di sisi lain, keluhan warga terkait infrastruktur perumahan—seperti drainase, jalan lingkungan, dan fasilitas umum—diakui sebagai persoalan serius. Namun Agung mengingatkan agar tidak semua masalah langsung dikaitkan dengan pelanggaran site plan.
“Genangan air, misalnya, bisa dipengaruhi curah hujan, kondisi geografis, atau kapasitas drainase kota secara keseluruhan,” katanya.
Ia juga menolak generalisasi bahwa seluruh pembangunan perumahan bermasalah. Menurut dia, masih banyak kawasan yang berkembang sesuai perencanaan. Narasi yang terlalu menyudutkan justru berpotensi merusak kepercayaan publik dan iklim investasi.
Terkait desakan pencopotan kepala dinas, Agung menegaskan langkah tersebut harus melalui mekanisme objektif berbasis evaluasi kinerja, audit, dan kajian administratif. Keputusan strategis, kata dia, tidak bisa hanya bertumpu pada tekanan opini publik.
Sebagai solusi, ia mendorong penguatan tata kelola pembangunan, termasuk transparansi perizinan, pengawasan yang lebih ketat, serta penegakan aturan yang konsisten. Digitalisasi sistem perizinan dan monitoring juga dinilai penting untuk meminimalkan potensi penyimpangan.
Agung menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat. Tanpa sinergi, kebijakan yang dirumuskan tidak akan berjalan efektif.
“Kota Gorontalo tidak membutuhkan sensasi, tetapi solusi. Dan solusi itu hanya bisa dicapai melalui kerja bersama,” ujarnya.













