Hibata.id – Pemerintah masih mengkaji kebijakan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 dan belum menetapkan keputusan final.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, pemerintah saat ini terus mempelajari skema pemberian gaji tambahan tersebut.
“Masih dipelajari, nanti ditunggu,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah merencanakan pencairan gaji ke-13 ASN pada Juni 2026, setelah pembayaran tunjangan hari raya (THR).
“THR berbeda dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni,” ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Pemerintah telah mulai menyalurkan THR ASN 2026 sejak 26 Februari 2026 dan prosesnya masih berlangsung. Penerima THR meliputi PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Total anggaran THR ASN tahun ini mencapai Rp55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp49,4 triliun.
Airlangga menegaskan peningkatan anggaran tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga daya beli aparatur negara sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Selain itu, pemerintah mengatur mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, pembayaran bagi pensiunan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan mekanisme yang mengedepankan prinsip tertib, transparan, dan akuntabel. Satuan kerja wajib menghitung kebutuhan pembayaran melalui aplikasi gaji berbasis web sebelum mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar penyaluran dana.
Pemerintah juga mewajibkan bendahara pengeluaran menyetor sisa dana ke kas negara melalui sistem penerimaan elektronik secara terpisah dari transaksi lainnya.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menetapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025 sebagai bentuk dukungan pendanaan bagi pemerintah daerah.
Tambahan DAU itu diperuntukkan bagi guru PNS dan PPPK, dengan komponen pembayaran meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan.
Bagi guru yang belum menerima tambahan penghasilan dari APBD, pemerintah memberikan kompensasi paling tinggi setara tunjangan profesi atau tambahan penghasilan dalam satu bulan.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap penyaluran THR dan gaji ke-13 dapat berjalan tepat waktu serta mendukung kesejahteraan ASN dan stabilitas ekonomi nasional.













