Hibata.id, Gorontalo – Rencana investasi PT Lumintu Ageng Lestari Joyo di Kabupaten Pohuwato ternyata lebih dulu ramai diperbincangkan daripada sampai ke meja Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Wakil Bupati Pohuwato, Iwan Adam, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perusahaan yang disebut akan mengelola sekitar 38 ribu hektare kawasan hutan di wilayah Popayato Group dan sekitarnya.
“Belum tahu. Kami juga kaget, tiba-tiba sudah ramai dibicarakan,” kata Iwan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pohuwato tentang penyampaian Nota Pengantar LKPJ APBD 2025, Selasa (30/6).
Pernyataan itu langsung menjadi perhatian karena pada saat yang sama DPRD Pohuwato justru telah lebih dulu menyatakan sikap. Seluruh fraksi kompak menyampaikan penolakan terhadap rencana investasi tersebut.
Meski demikian, Iwan menegaskan pemerintah daerah belum mengambil keputusan. Pemkab masih menunggu rekomendasi resmi DPRD sebagai dasar menentukan langkah berikutnya.
“Kalau rekomendasi DPRD menolak, tentu pemerintah daerah bersama bupati dan tim akan membahasnya dan mengambil sikap yang sejalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila pemerintah provinsi nantinya memproses investasi tersebut, koordinasi dengan pemerintah kabupaten tetap harus dilakukan karena kawasan yang dimaksud berada di wilayah Kabupaten Pohuwato.
“Bagaimanapun hutannya berada di daerah kami. Harus ada koordinasi agar semuanya berjalan sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menilai rencana pemanfaatan kawasan hutan seluas sekitar 38 ribu hektare perlu dikaji secara cermat.
Menurutnya, luas tutupan hutan di Pohuwato telah berkurang dalam dua dekade terakhir.
Ia mengungkapkan, berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kabupaten Pohuwato telah kehilangan sekitar separuh cadangan hutannya selama 20 tahun terakhir.
Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat mempertimbangkan kembali rencana pemberian izin kepada PT Lumintu Ageng Lestari Joyo.
Nasir menegaskan DPRD tidak menolak investasi secara umum. Namun, investasi yang berkaitan dengan kawasan hutan harus mempertimbangkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Di tengah pembahasan tersebut, satu hal yang justru menarik perhatian publik adalah pengakuan pemerintah daerah yang belum menerima informasi resmi, sementara isu investasi itu lebih dahulu menjadi pembahasan di ruang publik dan parlemen daerah.












