Kabar

Polda Gorontalo: Unjuk Rasa Lewati Batas Waktu, Pembubaran Sesuai SOP

×

Polda Gorontalo: Unjuk Rasa Lewati Batas Waktu, Pembubaran Sesuai SOP

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Komisaris Besar Desmont Harjendro, saat diwawancarai media. (Foto: Randa Damaling)
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Komisaris Besar Desmont Harjendro, saat diwawancarai media. (Foto: Randa Damaling)

Hibata.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo buka suara terkait pembubaran paksa aksi unjuk rasa di kawasan Perlimaan Telaga, Kota Gorontalo, Senin sore, 1 September 2025. Pihak kepolisian menyebut tindakan itu diambil karena massa aksi telah melewati batas waktu yang disepakati.

“Unjuk rasa seharusnya selesai pukul 17.00 WITA. Kami bahkan memberikan toleransi hingga pukul 18.00,” kata Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Komisaris Besar Desmont Harjendro, kepada wartawan.

Baca Juga:  Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Simak Cara Cek Hasil

Desmont menjelaskan, aparat di lapangan telah melakukan sejumlah pendekatan persuasif untuk membubarkan massa. Namun karena tidak ada titik temu, pembubaran dilakukan secara tegas.

Baca Juga:  Usulan Baru: Kehilangan e-KTP Bisa Didenda, Ini Alasannya

“Kami sudah mencoba bernegosiasi. Tapi karena tidak ada solusi dan waktu sudah lewat, kami ambil tindakan,” ujarnya.

Soal jumlah demonstran yang diamankan, Desmont menyebut pihaknya masih melakukan pendataan. “Beberapa orang kami amankan untuk didata. Nanti akan dicek kembali setelah tiba di Polda,” katanya.

Baca Juga:  6 Tahun Masjid UNIPO Gagal Dibangun, Dana Mahasiswa Rp90 Juta Didiamkan

Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan pembubaran dilakukan sesuai prosedur dan berada di bawah pengawasan langsung Kepala Polda Gorontalo. “Semua sesuai standar operasional prosedur (SOP),” kata Desmont.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel