Hibata.id – Aktivitas pertambangan oleh PT Merdeka Copper Gold dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kembali menuai sorotan.
Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3G) menilai operasi kedua perusahaan ini tidak selaras dengan komitmen perlindungan lingkungan hidup, meskipun mengantongi izin resmi.
Ketua LP3G, Abd Deno Djarai, menegaskan bahwa pengabaian terhadap kewajiban lingkungan dalam kegiatan tambang legal merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat sekitar. Ia menyebut lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan lingkungan yang terus berulang.
“Setiap kali bencana banjir terjadi, masyarakat di wilayah hilir yang menanggung dampaknya. Ini bukan hanya persoalan izin, tetapi tanggung jawab moral terhadap ekosistem,” ujar Deno saat ditemui wartawan di Gorontalo, Jumat (6/6/2025).
Kritik LP3G: Izin Ada, Tanggung Jawab Lingkungan Diabaikan
Menurut Deno, PT Merdeka Copper Gold dan PT PETS memang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, tetapi implementasinya di lapangan dianggap tidak memperhatikan ketentuan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Eksplorasi sah-sah saja, tetapi jangan mengabaikan kewajiban reboisasi dan rehabilitasi. Tidak cukup hanya mengeruk sumber daya, lalu meninggalkan kehancuran bagi generasi mendatang,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatan langsung, tidak ada kegiatan rehabilitasi pasca-eksplorasi yang dilakukan di kawasan pegunungan tempat tambang beroperasi.
Desakan Kepada Pemerintah Pusat
LP3G secara tegas meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk turun langsung ke lapangan memverifikasi aktivitas pertambangan.
“Kami minta IUP dievaluasi. Kalau terbukti ada pelanggaran, izinnya harus dicabut. Presiden pun pernah mencabut izin tambang di Raja Ampat karena alasan yang sama,” tegas Deno.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang mengatur bahwa pemerintah memiliki wewenang mencabut IUP apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan dan tata kelola kehutanan.
Potensi Gejolak Sosial dan Ekologis
Deno juga menyebut informasi adanya perusahaan lain yang berencana masuk ke wilayah pertambangan di Pohuwato. Meski belum menyebutkan nama, ia mengkhawatirkan gejolak sosial yang bisa terjadi jika pengelolaan tidak memperhatikan aspek lingkungan dan sosial masyarakat.
“Kami tidak dalam posisi mempermasalahkan legalitas, tetapi ini soal masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kami bicara soal keadilan ekologis,” ujarnya.
Langkah LP3G: Kirim Laporan ke Jakarta
Sebagai bentuk keseriusan, LP3G berencana menyampaikan laporan resmi kepada Presiden RI, Menteri ESDM, dan Menteri LHK. Deno menyebut pihaknya telah menyiapkan dokumen dan bukti pendukung sebagai dasar advokasi.
“Ini bukan soal investasi semata, tapi menyangkut masa depan lingkungan hidup Gorontalo. Kami ingin pemerintah pusat memberi perhatian serius,” tandasnya.
Dasar Hukum Pencabutan IUP
Berdasarkan regulasi nasional, Izin Usaha Pertambangan dapat dicabut apabila:
-
Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
-
Perusahaan tidak melaksanakan kewajiban reklamasi atau reboisasi.
-
Operasi tambang berhenti tanpa alasan sah.
-
Terdapat penyimpangan penggunaan lahan atau ketidakjelasan kepemilikan.
-
Pemerintah menilai terdapat urgensi kepentingan umum.
Konsekuensi dari pencabutan IUP antara lain penghentian operasi, kerugian finansial, dan penurunan reputasi perusahaan.
Penutup: Komitmen Advokasi Lingkungan
LP3G menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga pemerintah pusat bertindak. Menurut Deno, pembiaran terhadap kerusakan lingkungan hanya akan memperdalam ketimpangan dan memperlebar risiko bencana di masa depan.
“Kami akan terus bersuara. Jika tak ada tindakan dari pemerintah, yang jadi korban lagi-lagi masyarakat kecil,” pungkasnya.