Ketiga tersangka tersebut diantaranya, Kepala BNNK Bonebol, AFB yang merupakan tim pemenangan ZIS dan Caleg ZIS itu sendiri. Bahkan, karena kasus ini, Kepala BNNK Bonebol telah dinonaktifkan berdasarkan penyelidikan internal BNN RI.
Tidak hanya itu, menurut keterangan awal penyidik Polres Bonebol IPDA Yahya Boudelo, terungkap bahwa waktu pelaksanaan uji Psikotes, oknum caleg ZIS sementara mengikuti ibadah umroh dan hanya diwakili oleh tersangka AFB.
Baca Juga: Ulah Caleg ZIS, Kepala BNNK Bone Bolango Ikut Jadi Tersangka
Selain itu, caleg dapil Suwawa Cs tersebut saat pelaksanaan tes urin sebagai syarat pencalonan juga berhalangan hadir. Hal yang sama terjadi, dirinya kala itu masih berada di luar negeri. Sehingga hasil tersebut juga diwakili oleh tersangka AFB.
Lantas apa yang menjadikan kasus ini seakan menjadi gelap gulita?. Publik bisa menilai, musabab, Gakkumdu sendiri saat ini menangani kasus dugaan pidana pemilu caleg ZIS yang notabenenya merupakan anak dari bos tambang di Suwawa.