Editorial

Pahami Tugas, Fungsi dan Kewenangan KPPS Pemilu 2024

×

Pahami Tugas, Fungsi dan Kewenangan KPPS Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pengumutan Suara/Hibata.id

f. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang baik;

g. Mempunyai pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat; dan

h. Tidak pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelumnya.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pendaftaran

Calon petugas KPPS Pemilu 2024 harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna. Semua dokumen ini akan menjadi syarat utama dalam pendaftaran sebagai calon petugas KPPS.

Baca Juga:  Kapolres Bone Bolango Tinjau TPS di Kecamatan Terpencil Pinogu

Surat pendaftaran diperlukan sebagai tanda bahwa calon telah resmi mendaftar sebagai petugas KPPS. Fotokopi KTP dan ijazah digunakan sebagai bukti identitas dan juga pendidikan dari calon petugas KPPS. Surat pernyataan bermaterai akan menegaskan bahwa calon bersedia untuk menjadi petugas KPPS dan akan menjalankan tugasnya dengan baik.

Baca Juga:  Hukum Berkumur Ketika Sedang Berpuasa Ramadhan, Batalkah?

Surat keterangan sehat diperlukan untuk memastikan bahwa calon petugas KPPS dalam kondisi fisik dan mental yang baik. Daftar riwayat hidup akan memberikan gambaran mengenai latar belakang dan pengalaman calon petugas KPPS. Sedangkan pas foto berwarna akan digunakan untuk identitas petugas KPPS.

Baca Juga:  Produksi Padi dan Beras di Gorontalo Naik, Kenapa Harganya Mahal?

Dengan menyiapkan semua dokumen ini, calon petugas KPPS akan dapat mendaftar dengan lancar dan memenuhi semua syarat yang diperlukan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600