Hibata.id, Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti minimnya alokasi anggaran untuk bidang kearsipan dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Keterbatasan anggaran tersebut dinilai menghambat upaya pelestarian arsip daerah, termasuk dokumen sejarah perjuangan pembentukan Provinsi Gorontalo.
Sorotan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (20/7/2026).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki mengatakan, persoalan anggaran kearsipan bukan isu baru.
Menurut dia, DPRD telah mengingatkan pemerintah daerah sejak pembahasan APBD tahun sebelumnya, namun hingga kini belum terlihat peningkatan dukungan anggaran terhadap sektor tersebut.
“Sejak tahun lalu saya sudah memprotes kecilnya anggaran untuk kearsipan. Sampai hari ini kondisinya masih tetap seperti ini. Kalau memang tidak mampu memperjuangkan anggaran kearsipan, lebih baik tidak usah lagi kita membahas hal seperti ini,” kata Femmy Kristina.
Ia menegaskan, kearsipan tidak sekadar berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi fondasi dalam menjaga memori kolektif daerah.
Arsip yang tersimpan dengan baik akan menjadi sumber informasi, referensi ilmiah, sekaligus bukti autentik perjalanan sejarah Gorontalo.
Menurut Femmy, penguatan anggaran menjadi kebutuhan mendesak agar pengelolaan arsip dapat dilakukan secara profesional, mulai dari penyelamatan dokumen, penataan, digitalisasi, hingga penyediaan layanan informasi yang mudah diakses masyarakat.
Ia mengaku pernah merasakan langsung sulitnya memperoleh dokumen sejarah pembentukan Provinsi Gorontalo ketika masih berprofesi sebagai wartawan. Kondisi tersebut, katanya, menunjukkan masih lemahnya sistem pengelolaan arsip daerah.
“Ketika mencari data sejarah pembentukan Provinsi Gorontalo, saya mengalami kesulitan mendapatkan dokumen yang dibutuhkan. Padahal arsip seperti itu sangat penting sebagai rujukan bagi masyarakat, akademisi, maupun peneliti,” ujarnya.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menilai keberadaan arsip memiliki nilai strategis karena tidak hanya mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga identitas dan sejarah daerah.
Melalui pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, DPRD berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih terhadap sektor kearsipan dengan meningkatkan alokasi anggaran.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan dokumen-dokumen bersejarah tetap terpelihara, terdigitalisasi, dan dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi bagi generasi mendatang.












