Hibata.id – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada seluruh kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kabupaten, Rabu (07/05/2025).
Sosialisasi ini membahas secara rinci kewajiban, larangan, dan sanksi disiplin bagi setiap PNS yang terbukti melanggar aturan kepegawaian.
“Kami mengundang para kepala sekolah hari ini dalam rangka sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Abdullah, saat ditemui usai kegiatan.
Langkah ini diambil menyusul adanya sejumlah guru di Buteng yang harus mengembalikan pembayaran atau terancam tidak menerima gaji akibat pelanggaran ketentuan jam kerja tanpa alasan sah.
“Itulah sebabnya kami kumpulkan seluruh kepala sekolah untuk menyatukan persepsi dan menegakkan kedisiplinan. Setiap bulan, penerimaan gaji harus disertai bukti absensi kehadiran,” ujarnya menegaskan.

Abdullah menambahkan bahwa Pemerintah Daerah menekankan kepada seluruh PNS, khususnya para guru, agar selalu patuh pada aturan, salah satunya dengan mengisi absensi sebelum melaksanakan proses belajar mengajar di kelas.
Ia menjelaskan, absensi kehadiran guru dapat dilakukan melalui aplikasi e-office. Namun, jika terjadi kendala teknis, seperti gangguan jaringan atau sistem, guru dapat menggunakan metode finger print (sidik jari) atau absensi manual sebagai cadangan.
“Kami tegaskan agar guru menggunakan e-office untuk absensi. Bila terkendala jaringan atau sistem error, bisa menggunakan finger print, dan jika listrik padam, absensi manual bisa dijadikan alternatif,” ungkap Abdullah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga menetapkan kebijakan bahwa sistem finger print digunakan sebagai back up, disertai absensi manual serta keterangan tertulis dari kepala sekolah jika sistem e-office mengalami gangguan.
Pengawasan Ketat Dinas PK terhadap Disiplin Kehadiran Guru
Dinas akan melakukan pengawasan ketat terhadap kehadiran guru melalui pencocokan data absensi karena kehadiran berpengaruh langsung terhadap hak gaji.
“PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 15 Ayat 2 menyatakan bahwa PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut, maka gajinya akan dihentikan sejak bulan berikutnya,” jelas Abdullah.
Ia berharap seluruh guru dapat menaati regulasi tersebut dengan disiplin mengisi absensi, sebagai bukti sah menjalankan tugas, dan untuk menghindari anggapan mangkir kerja.