Parlemen

Pimpinan Sementara DPRD Gorontalo Tangani Evaluasi APBD Perubahan 2024

×

Pimpinan Sementara DPRD Gorontalo Tangani Evaluasi APBD Perubahan 2024

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa/Hibata.id
Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa/Hibata.id

Hibata.id – Rapat penting antara Pimpinan Sementara DPRD Provinsi Gorontalo dengan para Ketua Fraksi pada Senin, 14 Oktober 2024, fokus membahas penyempurnaan hasil evaluasi APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.

Kendala utama dalam proses ini adalah belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk Badan Anggaran (Banggar), yang seharusnya menangani pembahasan tersebut.

Baca Juga: Paris Jusuf Ajak Masyarakat Gorontalo Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

Pimpinan Sementara Gantikan Banggar

Menurut Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, karena Banggar belum terbentuk, kesepakatan fraksi-fraksi adalah memberikan wewenang kepada pimpinan sementara untuk melanjutkan pembahasan evaluasi anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga:  Masjid Al-Marhamah Suwawa dapat Bantuan Hibah Rp50 Juta

“Seharusnya Banggar yang menangani, namun karena belum terbentuk, pimpinan sementara ditunjuk untuk mewakili dalam pertemuan dengan TPAD,” kata Ridwan Monoarfa.

Pertemuan terkait evaluasi APBD perubahan direncanakan akan dilaksanakan pada Selasa siang, mengingat batas waktu penyelesaian evaluasi adalah tujuh hari sejak surat diterima.

Penetapan Pimpinan Definitif Ditunggu

Selain evaluasi anggaran, rapat tersebut juga membahas agenda penting lainnya, yaitu penetapan pimpinan definitif DPRD Provinsi Gorontalo. Ridwan Monoarfa menyebutkan bahwa partai Gerindra akan mengusulkan nama Sulyanto Pateda sebagai pimpinan definitif.

Baca Juga:  Minim Kehadiran Dinas, Reses DPRD Provinsi Gorontalo Jadi Sorotan

“Besok akan ada agenda pembacaan dan penetapan pimpinan definitif dari Gerindra,” tambah Ridwan.

Penetapan pimpinan definitif ini sangat penting karena berhubungan langsung dengan pengesahan tata tertib (tatib) DPRD. Sesuai mekanisme, tatib hanya bisa disahkan oleh pimpinan definitif.

“Tata tertib harus diserahkan dari pimpinan sementara kepada pimpinan definitif untuk disahkan. Tanpa pimpinan definitif, proses ini tidak bisa dilanjutkan,” jelas Ridwan.

Target Penetapan Pimpinan Definitif

Ridwan Monoarfa berharap proses penetapan pimpinan definitif bisa dipercepat, mengingat batas waktu normatif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah 14 hari. Ia juga menargetkan agar penetapan pimpinan definitif selesai sebelum tanggal 19 Oktober 2024, menjelang pelantikan presiden.

Baca Juga:  Yuriko Kamaru Berkomitmen Bangun Ekonomi Petani di Pinogu Melalui Inovasi

Dengan terbentuknya pimpinan definitif, diharapkan kinerja DPRD Provinsi Gorontalo akan lebih optimal, dan agenda-agenda yang tertunda dapat segera dilaksanakan. Sementara itu, untuk pembahasan evaluasi APBD perubahan, pimpinan sementara akan memimpin proses tersebut hingga pimpinan definitif resmi ditetapkan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600