Nasional

Prajurit TNI/Polri Kini Bisa Isi Jabatan ASN, Kok Bisa?

×

Prajurit TNI/Polri Kini Bisa Isi Jabatan ASN, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi TNI/Polri/Hibata.id
Ilustrasi TNI/Polri/Hibata.id

Hibata.id – Prajurit TNI/Polri sebentar lagi bisa menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang biasanya hanya dijabat masyarakat sipil.

Aturan soal ini sedang dirancang melalui Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN), atau RPP Manajemen ASN usai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN disahkan pada Selasa, 3 Oktober 2023.

UU ASN yang baru ini dinilai justru mengembalikan ke sistem birokrasi ala Orde Baru, di mana saat itu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terutama TNI memiliki dua kewenangan, yaitu menjaga keamanan dan mengelola pemerintahan.

Baca Juga:  Penetapan 1 Ramadhan 1445 Potensi Berbeda, Begini Penjelasan Menag Yaqut

“Undang-Undang tersebut secara substansi mengembalikan dwifungsi ABRI yang telah dicabut sebagai tuntutan gerakan reformasi 1998. Gejalanya memang mengarah pada sistem birokrasi Orde Baru,” kata Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto dilansir Liputan6.com di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: 

Menjaga Energi Selama Berpuasa, Berikut Makanan yang Disarankan Ketika Sahur

Hukum Mimpi Basah Ketika Tengah Menjalankan Ibadah Puasa

Polisi Ringkus Pencuri Kubah Masjid Berlapis 2.6 Kilogram Emas

Baca Juga:  Cara Unik Warga Bonebol Agar Bisa Bertemu Presiden Jokowi

Dalam beberapa pasal UU ASN memang membuka peluang warga sipil menjabat dalam struktur TNI-Polri, tetapi itu pasti terkendala UU TNI dan UU Polri yang mengharuskan bahwa jabatan dalam TNI/Polri adalah jabatan karir.

Tapi di sisi lain, anggota TNI/Polri bisa masuk dalam jabatan-jabatan sipil yang tak dibatasi syarat-syarat yang harusnya juga termaktub dalam UU TNI/Polri, misalnya harus alih status lebih dulu dan hanya berlaku bagi personel yang masih aktif atau belum pensiun.

“Bila personel TNI-Polri tersebut masih belum alih status dampaknya tentu akan sangat rawan dengan konflik kepentingan,” ujarnya.

Baca Juga:  Mendagri Beri Peringatan Keras ke Pj Gubernur Gorontalo soal Inflasi

Dengan begitu, kata Bambang, jika merujuk pada spirit Good Governance & Clean Government jelas akan banyak kekurangan. Sebab pembagian jabatan di pemerintahan lebih pada berbagi kepentingan elit dibanding membangun semangat profesionalisme ASN.

“Dengan kata lain, karir sangat ditentukan pada kedekatan dengan kekuasaan bukan pada meritokrasi yang menjadi dasar membangun birokrasi yang profesional,” ujarnya.

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600