Sosial

PT HIP Kriminalisasi Perempuan Pembela HAM di Buol

×

PT HIP Kriminalisasi Perempuan Pembela HAM di Buol

Sebarkan artikel ini
Petani Plasma Buol saat melakukan aksi unjuk rasa (Foto: Forum Petani Plasma Buol)
Petani Plasma Buol saat melakukan aksi unjuk rasa (Foto: Forum Petani Plasma Buol)

Hal itu juga dilakukan di lahan plasma Bukit Pionoto yang beralamat di Desa Jatimulya dan Desa Soraya, serta lahan plasma Koperasi Amanah yang beralamat di Desa Winangun dan Desa Mayong, Kecamatan Bukal

Juga di lahan plasma Koperasi Plasa yang beralamat di Desa Panibul Kecamatan Momunu yang seluruhnya berada di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga: “Ada Upaya Menggagalkan Aksi Petani Plasma Sawit di Buol Besok!”

Fatrisia Ain menjelaskan, aksi itu dilakukan karena sudah puluhan tahun petani pemilik lahan plasma yang bermitra dengan PT. HIP tidak mendapatkan bagi hasil yang sesuai.

Sebaliknya, petani pemilik lahan plasma justru dibebankan utang hingga RP. 590 Miliar oleh PT. HIP, termasuk dua koperasi yang sudah lunas utang kredit Bank.

Baca Juga:  BPN Kabgor dan Palma Group Saling Lempar Masalah Sawit Pulubala

Alasan itulah petani pemilik lahan plasma melakukan penghentian sementara operasional perkebunan sawit di sejumlah titik, dan Fatrisia Ain dituduh melakukan penghasutan.

“Padahal, keputusan para pemilik lahan plasma untuk menghentikan sementara operasional kebun sawit itu cukup jelas,” kata Fatrisia Ain

Kondisi saat Fatrisia Ain menjalani pemeriksaan untuk dimintai klarifikasi oleh Penyidik dari Unit Tipidter Polda Sulawesi Tengah. (Foto: Forum Petani Plasma Buol)
Kondisi saat Fatrisia Ain menjalani pemeriksaan untuk dimintai klarifikasi oleh Penyidik dari Unit Tipidter Polda Sulawesi Tengah. (Foto: Forum Petani Plasma Buol)

Sebelumnya, kata Fatrisia Ain, para petani plasma juga telah melakukan berbagai mendapat hak, tapi tidak mendapatkan hasil.

Misalnya, para petani plasma ini melaporkan masalah mereka ke DPRD kabupaten Buol, hingga ada panitia khusus (Pansus) dibuat.

Namu, alih-alih menyelesaikan masalah, katanya, Pansus yang dibuat ini justru menghasilkan rekomendasi yang tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Tak hanya itu, katanya, Pj. Bupati Buol juga telah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan masalah ini. Namun hingga ini, tidak ada kejelasan yang pasti.

Baca Juga:  FPPB dan AGRA Gelar Aksi Protes di depan Kantor CCM Group, Ini Masalahnya!

Baca jugaSudah 16 Tahun, Petani Plasma Sawit di Buol Masih Gigit Jari

Bukan hanya itu saja, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun sudah tiga kali memberikan kepada kepada PT. HIP. Tapi, hal itu terus diabaikan.

Meski begitu, kata Fatrisia Ain berharap, pihak kepolisian bisa bertindak obyektif atas masalah ini. Menurutnya, Ia siap memberikan informasi seterang-terangnya terkait masalah plasma ini.

Ia juga berharap, para pihak termasuk pihak Kepolisian bisa membantu penyelesaian masalah dan memastikan hak-hak para petani pemilik lahan diberikan.

“Sebagaimana sesuai dengan perjanjian kerjasama dan tujuan kemitraan inti-plasma, terlebih hal ini adalah program pemerintah,” jelasnya

Baca juga: Kebun Petani Plasma di Buol Didatangi Puluhan Personel Brimob, Ada Apa?

Baca Juga:  Sejarah dan Keutamaan Zakat Fitrah Ramadhan bagi Umat Muslim

Selain Itu, Fatrisia berharap pihak PT. HIP mengedepankan penyelesaian untuk kebaikan semua pihak dan tidak menempuh cara-cara seperti sekarang ini.

“Para petani menunggu PT. HIP untuk  bermusyawarah secara adil dan transparan dalam penyelesaian masalah,” tuturnya

Perlu diketahui, pada tahun 2021 lalu, PT. HIP sebelumnya telah melakukan kriminalisasi kepada 5 orang petani hingga mereka dipenjara.

Hal itu dilakukan sebagai upaya menghentikan perjuangan petani untuk meminta hal-hak mereka atas kemitraan yang dibuat dengan PT. HiP.  

Hingga berita ini terbit, hibata.id sedang berupaya untuk meminta konfirmasi kepada PT. HiP. atas upaya kriminalisasi kepada Fatrisia Ain

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600