“Sudah ada masyarakat yang menandatangani. Kalau menurut saya pribadi, hampir semua warga Moutong sudah tidak lagi suka dengan kepemimpinan beliau,” imbuhnya.
Baca Juga: Izin Tambang untuk PBNU, Bahlil: Kita Kasih Konsesi Batu Bara yang Cukup Besar
Hanya saja, kata Suarni banyak masyarakat yang tidak mau menandatangani petisi. Sebab, mereka tidak mau terlibat langsung dengan masalah yang terjadi.
“Kalau bisa dibilang, hampir seluruh warga desa Moutong sudah tidak mau lagi dengan beliau,” ia menandaskan.
Ketika Dikonfirmasi wartawan mantan kades Moutong inisial DD terkait perihal persoalan tersebut, tidak banyak berkomentar. Dirinya hanya bilang, bahwa itu hanya informasi yang sengaja dibuat oleh oknum untuk memperkeruh masalah.
“Yang membuat masalah ini menjadi besar hanyalah oknum yang diduga ingin keluarganya jadi kepala desa,” singkatnya.
Perpanjangan Jabatan Kades
Diketahui, ketentuan terkait perpanjangan masa jabatan tersebut mengacu pada pasal 118 huruf (e) Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Baca halaman berikutnya…












