Nasional

Syarat Utama Tenaga Honorer agar Diangkat Jadi PPPK 2024

×

Syarat Utama Tenaga Honorer agar Diangkat Jadi PPPK 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tenaga Honorer/Hibata.id
Ilustrasi Tenaga Honorer/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah telah mengumumkan keputusan yang akan memberikan kelegaan bagi lebih dari 2.3 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Hal tersebut muncul setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas secara resmi mengonfirmasi bahwa semua tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) tahun 2024.

Baca Juga:  Kabar Duka, Komika Babe Cabita Meninggal Dunia

Baca Juga: Berikut Link dan Cara Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2024

Hal itu disampaikan Abdullah Azwar Anas saat tengah beraudiensi dengan DPR RI, Komisi II yang membidangi itu. Bahkan menurut Anas, pada proses itu, tenaga honorer hanya mengikuti ujian formalitas saja.

Baca Juga:  Budiman Sudjatmiko Dilantik sebagai Kepala Badan Pengentasan Kemiskinan

“Data 2.3 juta honorer harus diselesaikan. Basisnya adalah yang di BKN ini harus kita tuntaskan,” kata Azwar Anas.

“Soal tes bapak ibu sekalian, itu hanya formalitas. 100 persen mereka diterima,” ujarnya.

Akan tetapi kata Azwar Anas, bagi daerah yang belum memiliki anggaran, itu tetap standby di PPPK paruh waktu. Bagi daerah yang sudah punya anggaran yang cukup, itu berada di penuh waktu.

Baca Juga:  Film Lafran Segera Tayang di Bioskop Gorontalo, Tokoh Pendiri HMI

“Jadi yang paruh waktu dan penuh waktu tadi, pasti dapat NIP dengan syarat terdaftar di BKN,” ia menandaskan.

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600