Scroll untuk baca berita
Kabar

Uji Coba Satu Arah di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo Dimulai 2 Juni, Begini Skemanya

×

Uji Coba Satu Arah di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo Dimulai 2 Juni, Begini Skemanya

Sebarkan artikel ini
Skema Satu Arah di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Skema Satu Arah di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Mulai tanggal 2 Juni 2025, Pemerintah Kota Gorontalo akan mulai menguji coba sistem lalu lintas satu arah di kawasan pusat perdagangan atau kompleks pertokoan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret untuk mengatasi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di kawasan tersebut, terutama di jam-jam sibuk.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengungkapkan bahwa penerapan sistem satu arah ini akan dimulai dengan uji coba terlebih dahulu. Jika hasilnya efektif dalam mengurangi kemacetan, maka sistem ini akan diberlakukan secara permanen.

Scroll untuk baca berita

“Kita coba dulu. Kalau hasilnya positif, kita teruskan,” ujar Adhan saat memberikan pembinaan kepada ASN dan TPKD di beberapa OPD, Senin malam, 26 Mei 2025, di BLY.

Baca Juga:  Membludak, Kampanye Amin di Bulango Selatan Dibanjiri Dukungan Warga

Penerapan sistem satu arah sebenarnya bukan hal baru di Kota Gorontalo. Sebelumnya, skema serupa telah diterapkan di kawasan depan kampus UNG dan Jalan Nani Wartabone. Hasilnya pun cukup menggembirakan, karena kemacetan yang dulu kerap terjadi kini nyaris tidak terlihat lagi.

Dalam uji coba di kawasan pertokoan, sejumlah ruas jalan akan diatur dengan arah lalu lintas tertentu. Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, menjelaskan secara rinci skema satu arah yang akan berlaku.

Ruas Jalan Letjen Suprapto hanya boleh dilalui kendaraan dari arah utara ke selatan, mulai dari gapura kompleks Toko Sama Jaya hingga simpang Toko Obat Maloluli.

Baca Juga:  Pohuwato Half Marathon Membawa Maut, BSG Bicara Takdir

Pengendara tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan ke arah Pasar Jajan atau Jembatan Siendeng, karena di sana arus kendaraan sudah lama berlaku dari arah berlawanan, yakni selatan ke utara.

Sementara itu, di Jalan S. Parman, kendaraan hanya diperbolehkan bergerak dari selatan ke utara, mulai dari simpang empat Warkop Ajama hingga ke traffic light depan Apotik Sehat Baru.

Untuk ruas Jalan MT. Haryono, arus satu arah akan diberlakukan dari simpang empat Pasar Jajan Lama hingga ke simpang empat Toko Listar. Kendaraan dilarang melanjutkan perjalanan lurus ke arah Toko Obat Maloluli ataupun belok kiri ke arah Informa. Satu-satunya arah yang diperbolehkan adalah belok kanan menuju kawasan Karsa Utama.

Baca Juga:  Formasi CPNS 2024 Resmi Diumumkan, Berikut Waktu Pendaftaran

“Semua jenis kendaraan, baik mobil, motor, bentor, maupun sepeda, wajib mengikuti skema ini selama masa uji coba,” tegas Hermanto.

Pemerintah Kota berharap, dengan penataan arus lalu lintas ini, kawasan pusat perdagangan akan menjadi lebih tertib, lancar, dan aman. Selain meningkatkan kenyamanan pengunjung dan pemilik toko, kebijakan ini juga diharapkan menjadi langkah awal menuju tata kelola lalu lintas yang lebih modern dan efisien di Kota Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600