Kabar

Usai Putusan 5 Terdakwa, Kampus IAIN Gorontalo Bungkam

×

Usai Putusan 5 Terdakwa, Kampus IAIN Gorontalo Bungkam

Sebarkan artikel ini
Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo. (Foto: Abdulharis Kune/Hibata.id)
Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo. (Foto: Abdulharis Kune/Hibata.id)

Hibata.id – Kasus kematian Hasan Saputra Marjono, mahasiswa Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo masih menyita perhatian publik. Sebab, usai dijatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap 5 terdakwa, pihak kampus masih bungkam.

Baca Juga: Perkantoran Blok Plan Provinsi Gorontalo Banyak yang Belum Bersertifikat

5 orang itu diantaranya, Adnan S Sango alias Anan, Muh Nur Ilyas Husain alias Ilyas, Sukril Nurjal alias Sukril, Mohammad Arya Paputungan alias Arya, dan Wiranto Y Panana alias Wiranto. Mereka telah terbukti dan meyakinkan bersalah menyebabkan orang lain mati

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Harga Bahan Pokok di Gorontalo Melonjak Drastis

Afrian Saputra, kakak dari korban mengaku tak puas dengan putusan pengadilan tersebut. Dirinya menuntut kepada pihak kampus IAIN Gorontalo, agar memberikan sanksi Drop Out (DO) terhadap 5 orang pelaku itu.

Baca Juga:  Gas Elpiji 3 Kilogram di Bone Bolango Langka, Terjadi Penimbunan?

Baca juga: Tak Usah Cemas, Kota Gorontalo Aman dari Antraks

“Kami masih ingin meminta pertanggung jawaban dari pihak kampus. 5 orang pelaku itu harus di DO,” Afrian Saputra, Rabu (17/7/2024).

Alih-alih ditanggapi, pihak kampus IAIN Gorontalo hingga kini belum memberikan respon atas hasil putusan dari 5 terdakwa tersebut. Bahkan, kampus pun belum mau memberikan tanggapan sama sekali.

Baca Juga:  Kemenkumham Gorontalo Minta Mayarakat Waspadai Notaris Nakal

“Saya belum mau kasih tanggapan soal ini. Soalnya masih banyak data yang mesti saya mo input hari ini,” kata Rulyjanto Podungge Wakil Dekan III IAIN Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600