Hibata.id – Kasus kematian Hasan Saputra Marjono, mahasiswa Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo masih menyita perhatian publik. Sebab, usai dijatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap 5 terdakwa, pihak kampus masih bungkam.
Baca Juga: Perkantoran Blok Plan Provinsi Gorontalo Banyak yang Belum Bersertifikat
5 orang itu diantaranya, Adnan S Sango alias Anan, Muh Nur Ilyas Husain alias Ilyas, Sukril Nurjal alias Sukril, Mohammad Arya Paputungan alias Arya, dan Wiranto Y Panana alias Wiranto. Mereka telah terbukti dan meyakinkan bersalah menyebabkan orang lain mati
Afrian Saputra, kakak dari korban mengaku tak puas dengan putusan pengadilan tersebut. Dirinya menuntut kepada pihak kampus IAIN Gorontalo, agar memberikan sanksi Drop Out (DO) terhadap 5 orang pelaku itu.
Baca juga: Tak Usah Cemas, Kota Gorontalo Aman dari Antraks
“Kami masih ingin meminta pertanggung jawaban dari pihak kampus. 5 orang pelaku itu harus di DO,” Afrian Saputra, Rabu (17/7/2024).
Alih-alih ditanggapi, pihak kampus IAIN Gorontalo hingga kini belum memberikan respon atas hasil putusan dari 5 terdakwa tersebut. Bahkan, kampus pun belum mau memberikan tanggapan sama sekali.
“Saya belum mau kasih tanggapan soal ini. Soalnya masih banyak data yang mesti saya mo input hari ini,” kata Rulyjanto Podungge Wakil Dekan III IAIN Gorontalo.