Hibata.id – Polda Gorontalo berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat pada Jumat malam, sekitar pukul 23.13 WITA.
Penggerebekan dilakukan di sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kos-kosan.
Di mana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko menjelaskan, bawah penyelidikan dilaksanakan berdasarkan laporan tersebut, yang mengarah pada praktik transaksi seksual.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari.

Mereka adalah seorang perempuan berinisial AN (24) dan seorang laki-laki berinisial ET (25).
Tersangka diduga menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa seksual kepada para pengguna.
Kombes Pol. Nur Santiko menambahkan, bahwa tersangka menggunakan nama samaran di aplikasi MiChat untuk mempromosikan layanan seksual.
Dengan tarif yang bervariasi, mereka mempromosikan hal itu dengan menggunakan istilah “Open BO” (Booking Online) mencapai ratusan ribu rupiah.
“Dari tempat kejadian, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp450.000, beberapa pakaian dan perlengkapan tidur, kondom, obat-obatan, serta berbagai merek handphone yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO.
Polda juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan mencurigakan di wilayah hukumnya, guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.












