Hibata.id – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun Anggaran 2024 resmi berakhir pada 20 Januari 2025.
Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebelumnya memperpanjang masa pendaftaran untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer atau non-ASN, khususnya mereka yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perpanjangan ini juga disertai dengan penetapan kriteria pelamar tambahan sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025. Dengan kebijakan ini, tenaga non-ASN yang tercatat di database BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
1,6 Juta Non-ASN Telah Terakomodir
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 116.498 tenaga non-ASN dari database BKN mendaftar dalam seleksi PPPK Tahap 2. Sementara itu, pada Tahap 1, jumlah pelamar mencapai 1.568.614 orang. Secara keseluruhan, dari total 1.789.051 tenaga non-ASN yang tercatat di database BKN, sebanyak 1.608.743 orang telah terakomodir melalui seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2.
Bagi pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi kompetensi PPPK, baik pada Tahap 1 maupun Tahap 2, pemerintah telah menyiapkan kebijakan khusus.
Mereka akan dialihkan ke program PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan tenaga non-ASN tetap mendapatkan perhatian sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Komitmen Pemerintah Menuntaskan Masalah Non-ASN
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, termasuk penambahan kriteria pelamar, merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN yang tercatat di database BKN.
“Para non-ASN yang belum terakomodir dalam seleksi ini akan dialihkan ke kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu. Implementasi kebijakan tersebut akan dimulai setelah seluruh rangkaian seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 selesai. Hal ini menunjukkan keseriusan BKN bersama Kementerian PANRB dalam menjalankan amanat UU ASN,” ujar Prof. Zudan.
Ia juga mengingatkan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer atau sejenisnya di luar ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta komitmen seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjalankan amanat UU ASN secara konsisten. Mari kita selesaikan tugas besar ini bersama-sama,” imbaunya.
Kebijakan PPPK sebagai Solusi Jangka Panjang
Seleksi PPPK menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan tenaga honorer. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi wujud nyata reformasi birokrasi di Indonesia, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan berjalan lebih profesional dan efisien.
Dengan berakhirnya pendaftaran PPPK Tahap 2, seluruh proses seleksi diharapkan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memberikan informasi terkini terkait perkembangan seleksi ini kepada publik.