Hibata.id, Jakarta – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar menyatakan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen atau yang dikenal dengan istilah “media homeless” di Indonesia.
Menurut Firdaus, perkembangan teknologi digital dan media sosial telah mengubah pola penyebaran informasi di tengah masyarakat.
Informasi kini tidak lagi sepenuhnya diproduksi oleh media konvensional dengan kantor fisik dan struktur organisasi besar, melainkan juga hadir melalui kreator informasi yang bekerja secara mandiri.
Pernyataan itu disampaikan Firdaus saat menghadiri kegiatan Fun Walk bersama awak media dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 yang digelar Dewan Pers, Sabtu (10/5/2026).
Firdaus menilai fenomena media digital independen menjadi realitas baru dalam dunia pers dan komunikasi publik yang tidak bisa dihindari di era digitalisasi saat ini.
“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri, tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.
Ia berharap keberadaan media digital independen dapat diterima sebagai bagian dari ekosistem media massa modern di Indonesia, termasuk dalam lingkungan pers nasional.
Fenomena Media “Homeless” Terus Berkembang
Istilah media homeless merujuk pada saluran informasi atau kreator konten digital yang menyajikan berita maupun informasi layaknya media massa.
Namun tidak memiliki newsroom konvensional, kantor tetap, maupun sistem administrasi seperti perusahaan pers pada umumnya.
Model media seperti ini berkembang pesat melalui berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, dan media sosial lainnya.
Sebagian besar dijalankan secara mandiri dari rumah atau secara jarak jauh dengan dukungan perangkat digital sederhana.
Meski tanpa fasilitas perusahaan media besar, banyak kreator mampu membangun audiens luas melalui konten informatif dan kreatif.
Selain menyampaikan informasi aktual, sebagian kreator juga mengembangkan konten berbasis gaya hidup, home living, dekorasi rumah, hingga aktivitas keseharian yang dikemas secara menarik.
Firdaus menilai perkembangan tersebut menunjukkan masyarakat kini memiliki alternatif baru dalam memperoleh informasi. Karena itu, regulasi pers dinilai perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan pola kerja media modern.
SMSI: Sistem Verifikasi Media
Dalam kesempatan itu, Firdaus juga menyinggung sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers.
Ia menyebut masih banyak perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media kecil, mengalami kesulitan memenuhi persyaratan administrasi.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pelaku media di tengah tekanan ekonomi industri pers yang terus berubah akibat transformasi digital.
Firdaus menilai syarat verifikasi media perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menegaskan perusahaan pers tetap wajib berbadan hukum dan menjalankan fungsi jurnalistik sesuai kode etik.
“Banyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” kata Firdaus.
Ia juga menilai Dewan Pers sebaiknya lebih fokus pada penguatan etika jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber dibanding terlalu jauh masuk ke urusan administratif internal perusahaan media.
Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif
Firdaus berharap Dewan Pers dapat melakukan penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi informasi dan pertumbuhan media digital independen di Indonesia.
Menurut dia, sistem verifikasi tetap penting untuk menjaga kualitas dan profesionalisme pers. Namun, regulasi tersebut tidak seharusnya menjadi hambatan bagi media kecil maupun media digital baru yang berkembang di tengah era digital.
“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketika syarat dan ketentuan verifikasi media telah disesuaikan dengan semangat Undang-Undang Pers, maka media baru diharapkan dapat menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers.
Firdaus juga berharap evaluasi sistem verifikasi dapat memperluas pendataan media baru sehingga mampu mendukung terciptanya iklim pers Indonesia yang sehat, profesional, dan tetap menjunjung kemerdekaan pers di era digital.













