Parlemen

Deprov Gorontalo Tindak Lanjuti Temuan Audit BPK pada Proyek Infrastruktur Jalan

×

Deprov Gorontalo Tindak Lanjuti Temuan Audit BPK pada Proyek Infrastruktur Jalan

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo membahas temuan audit BPK terkait empat paket proyek jalan Dinas PUPR-PKP bersama pemangku kepentingan dan GCW/Hibata.id
Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo membahas temuan audit BPK terkait empat paket proyek jalan Dinas PUPR-PKP bersama pemangku kepentingan dan GCW/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap empat paket pekerjaan jalan pada Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Senin, dan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, didampingi anggota komisi Senin (11/5/2026).

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, jajaran teknis bidang bina marga, serta perwakilan Divisi Advokasi dan Litigasi Gorontalo Corruption Watch (GCW).

Baca Juga:  Thomas Mopili Resmi Jadi Ketua DPRD Gorontalo, Siap Tingkatkan Kinerja

Espin Tulie mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat yang sebelumnya disampaikan GCW kepada Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo pada 2025.

Menurut dia, pembahasan difokuskan pada aspek administrasi serta tindak lanjut atas hasil audit yang berkaitan dengan pekerjaan infrastruktur jalan di bawah kewenangan Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo.

“Komisi III menghadirkan langsung kepala dinas bersama jajaran teknis agar seluruh pihak, termasuk GCW, memperoleh penjelasan yang utuh dan akurat terkait persoalan ini,” kata Espin.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemaparan dalam rapat, penyedia jasa atau kontraktor menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti kewajiban pembayaran denda yang tercatat dalam temuan audit BPK.

Baca Juga:  Umar Karim: DPRD Dukung Sekolah Garuda, Hak Warga Tetap Jadi Prioritas

Dalam rapat tersebut, peserta juga menyinggung klarifikasi yang sebelumnya disampaikan GCW terkait isu yang berkaitan dengan institusi pemeriksa.

Namun, Komisi III menegaskan pembahasan yang berkaitan langsung dengan BPK berada dalam lingkup kemitraan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.

Espin menambahkan, DPRD memiliki kewenangan mengundang BPK dalam forum kerja sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2018.

Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam forum rapat dengar pendapat.

Baca Juga:  Femmy Udoki: Reses Jadi Ruang Penting Menjawab Harapan Masyarakat Bone Bolango

Komisi III selanjutnya akan melaporkan hasil rapat tersebut kepada pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pembahasan lintas komisi.

Sementara itu, pihak GCW menerima penjelasan yang disampaikan dalam forum tersebut terkait batas kewenangan dan mekanisme kelembagaan di DPRD.

Dengan demikian, tindak lanjut berikutnya menunggu keputusan pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel