Hibata.id, Pohuwato – Nasib penambang rakyat dan pengemudi ojek yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas di kawasan tambang Pohuwato mulai dibayangi ketidakpastian.
Rencana pengoperasian bendungan penahan sedimentasi di area konsesi perusahaan tambang disebut berpotensi menutup jalur utama yang selama ini digunakan masyarakat untuk menuju lokasi pertambangan.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, mengakui langsung kondisi di lapangan menunjukkan ancaman nyata terhadap akses masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan setelah DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato turun langsung meninjau kawasan pertambangan.
“Ini tindak lanjut dari aspirasi masyarakat. Kami ingin melihat langsung seperti apa situasinya di lapangan,” kata Beni saat ditemui di Kantor DPRD Pohuwato, Senin (18/05/2026).
Rombongan menelusuri sejumlah jalur menuju kawasan tambang, mulai dari Sungai Alamotu, Sungai Nanase, Sungai Dulamayo, hingga area ujung Wadi.
Dari hasil peninjauan itu, muncul satu pertanyaan besa, jika bendungan mulai beroperasi, masih adakah ruang bagi masyarakat untuk tetap masuk ke lokasi?
Beni tidak menampik kemungkinan terburuk tersebut.
“Setelah kami lihat langsung, di bagian atas ada bendungan. Di bawah terdapat lereng terbuka dan sedimentasi yang cukup berbahaya. Kalau bendungan itu sudah difungsikan penuh, akses bisa tertutup total,” ujarnya.
Pernyataan itu mempertegas kegelisahan masyarakat yang selama ini menggantungkan ekonomi dari kawasan tersebut.
Bagi penambang rakyat, persoalannya bukan sekadar jalur yang tertutup. Yang mereka cari adalah kepastian: apakah masih ada ruang legal untuk bekerja, atau justru perlahan tersingkir dari kawasan yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Dalam kunjungan itu, DPRD juga bertemu dengan pihak perusahaan. Namun hingga kini, belum ada keputusan konkret mengenai skema akses bagi masyarakat.
DPRD berencana menggelar rapat lintas sektor bersama Forkopimda, Dinas ESDM Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup, pihak kehutanan, dan perusahaan tambang.
Menurut Beni, pembahasan itu penting karena persoalan ini tidak hanya menyangkut akses jalan, tetapi juga berbenturan dengan status konsesi, kawasan hutan, hingga peluang pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Kalau sudah ada WPR, tentu akses juga harus dipikirkan. Jangan sampai masyarakat diberi ruang bekerja, tapi jalannya justru tertutup,” katanya.
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (22/5/2026).
Sementara menunggu keputusan, aktivitas masyarakat masih berlangsung di sejumlah titik dalam kawasan sungai. Namun situasi ini dinilai tidak bisa dibiarkan berlarut.
Sebab jika tidak ada solusi, yang terancam bukan hanya akses jalan—tetapi juga mata pencaharian ratusan warga yang bergantung pada kawasan tambang Pohuwato.













