Scroll untuk baca berita
Kriminal

Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Penyelewengan MinyaKita ke Kejaksaan

×

Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Penyelewengan MinyaKita ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Polda Gorontalo resmi menyerahkan empat tersangka kasus penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo. Foto: Humas Polda/Hibata.id
Polda Gorontalo resmi menyerahkan empat tersangka kasus penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo. Foto: Humas Polda/Hibata.id

Hibata.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Melalui Subdirektorat I Indagsi, kepolisian resmi menyerahkan empat tersangka kasus penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Rabu (30/4/2025).

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Empat tersangka yang diamankan yaitu Arnas alias Daeng Arnas, Ambo Lolo alias Lolo, Irman alias Ongky, serta Syarifuddin alias Daeng Uki.

Kasus ini pertama kali diungkap pada 11 Februari 2025 oleh tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus di Dusun Ipilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Keempat tersangka kedapatan melakukan pengemasan ulang (repacking) minyak goreng subsidi Minyakita ke dalam botol bekas air mineral yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga:  Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kasus Pencurian Handphone

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont H SIK MH, didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede SH SIK MH, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Penyidik telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang relevan. Kami juga menyita sekitar sembilan ton minyak goreng bersubsidi yang telah dikemas ulang secara ilegal,” jelas Kombes Desmont dalam keterangannya.

Baca Juga:  Viral!, Seorang Pria Dihajar Sekelompok OTK di Jalan GORR

Barang bukti yang diserahkan ke Kejari Boalemo antara lain ribuan liter minyak goreng kemasan ulang dalam botol tak layak pakai, serta alat-alat pendukung kegiatan pengemasan ulang seperti corong, drum, dan selang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana atas pelanggaran distribusi barang dan pelanggaran terhadap hak konsumen atas produk yang aman dan layak.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menegaskan bahwa proses penyerahan berjalan lancar dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejari Boalemo.

Baca Juga:  Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Jamaah Haji

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor bahan pokok, untuk tidak mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum. Distribusi minyak goreng subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh dimanipulasi demi kepentingan pribadi,” tegas Maruly.

Ia menambahkan bahwa selain merugikan negara, tindakan tersebut juga membahayakan kesehatan masyarakat karena produk tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Polda Gorontalo berkomitmen mengawal ketat distribusi bahan pangan bersubsidi, termasuk minyak goreng Minyakita, agar sampai langsung ke masyarakat yang membutuhkan. Penegakan hukum akan dilakukan tegas dan tanpa kompromi terhadap setiap pelanggaran.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel