Hibata.id – Langkah sepatu para petugas berseragam cokelat muda itu menggema di gang-gang sempit kos-kosan Kota Gorontalo, Selasa malam, 6 Mei 2025. Malam itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar razia rutin. Targetnya: delapan titik rumah kos di berbagai sudut kota yang disinyalir telah keluar jalur fungsi hunian.
Dari serangkaian pintu yang diketuk, dua terbuka dengan temuan mencolok: sepasang muda-mudi, bukan suami-istri, ditemukan berduaan dalam kamar. Mereka terciduk di dua lokasi berbeda, di Jalan Rambutan dan Jalan Dr. H. Joesoef Dalie.
“Pasangan bukan muhrim ini langsung kami bawa ke kantor. Kami lakukan pembinaan dan mereka akan dijemput keluarganya,” kata Yusrin Karim, penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Gorontalo, kepada wartawan.
Petugas bergerak sistematis malam itu. Satu per satu rumah kos disisir: Kost Anggrindo I dan II di Jalan Morotai, Kost Sejahtera di Jalan Durian, Kost Maira di Jalan Rambutan, Kost Udin di Jalan Yusuf Hasiru, Kost Rahma di Jalan Pangeran Hidayat, hingga Kost Bintang di Jalan Dr. H. Joesoef Dalie.
Daftar lokasi itu tak sekadar acak—masing-masing diduga jadi titik rawan penyalahgunaan fungsi hunian. Yusrin menjelaskan, razia malam ini memang difokuskan pada pengawasan pemondokan. Beberapa hari sebelumnya, Satpol PP lebih banyak menyasar peredaran minuman keras.
“Kami ingin memastikan kos-kosan tidak jadi tempat praktik-praktik yang melanggar norma dan aturan,” ujarnya. Ia menambahkan, pemerintah Kota Gorontalo, melalui Satpol PP, berencana terus menggencarkan razia semacam ini. Mereka berdalih menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.













