Hibata.id – Oknum ASN beristri nekat rudapaksa adik iparnya sendiri. Tidak hanya sekali, pelaku berinisial SS (40) ini sudah melakukan aksi bejatnya itu berulang kali.
Informasi yang dirangkum Hibata.id, aksi tak terpuji ini sudah dilakukan sejak korban inisial masih mengenyam pendidikan di taman kanak-kanak (TK) tahun 2005 silam.
Diketahui, pelaku SS bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Pajak Gorontalo yang beralamat di Desa Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Baca Juga: Kronologi Aksi Bejat Oknum Guru di Kota Gorontalo Sodomi 3 Siswanya
Panit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Gorontalo Ipda Dyanita Shafira menjelaskan, kejadian bermula ketika korban Y masih berumur 5 tahun. Saat itu tersangka pertama kali melakukan aksi itu dengan cara dimasukkan jari ke kemaluan korban.
Tak hanya itu, tersangka SS juga kerap kali meraba bagian payudara korban Y. Pelaku berdalih, bahwa ia hanya mengecek, apakah ada penyakit di kedua daerah payudara korban.
Baca halaman berikutnya…